Sukses

PPN 10% Tembakau Tekan Industri Rokok

Kenaikan PPN tembakau dari 8,4 persen menjadi 10 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan sedang mengkaji kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk tembakau. Kenaikan tersebut untuk mengejar target penerimaan pajak sekitar Rp 1.439,7 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.

Direktur Industri Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Faiz Achmad mengatakan, kebijakan itu akan memberatkan industri rokok. Lantaran, kenaikan tersebut akan berimbas pada menurunnya daya beli masyarakat.

"Sebelumnya 8,4 persen jadi 10 persen. Sebetulnya berat bagi industri rokok. Keputusan yang harus diterima. Ini mengkhawatirkan karena mengurangi daya beli masyarakat. Tapi kita lihat saja," kata dia, Jumat (27/3/2015).

Dia menambahkan, apalagi industri rokok telah menerima tekanan dari kenaikan bea cukai yang terus menerus. Padahal, cukai dari rokok telah mendominasi dari penerimaan pemerintah dari cukai.

"Artinya pemerintah harus memperhatikan benar-benar. Cukai yang diterima hanya rokok. Sementara cukai minol pajak tak tercapai. Harus berhati-hati supaya capaian pajak secara keseluruhan apabila kita menaikan terlalu drastis," paparnya.

Sebelumnya, Kasubdit Peraturan PPN, Perdagangan, Jasa, dan Pajak Tidak Langsung DJP, Oktra Hendrarji mengatakan, pemerintah bakal menaikkan PPN tembakau sekitar 10 persen. Meski demikian, pemerintah juga mempertimbangkan perkembangan industri rokok.

"Kalau dari kami maunya full 10 persen, tapi pastinya tidak segitu, perlu pertimbangkan industri," kata dia.

Dia mengatakan, PPN tembakau saat ini sebesar 8,4 persen. Alasan untuk menaikkan pajak karena harga rokok tanah air masih jauh ketimbang negara kawasan.

"Harga rokok dengan negara ASEAN masih rendah, masih ada peluang harganya inelastis," kata Oktra.

Ia menuturkan, pembahasan PPN diperkirakan selesai pada Maret 2015. Penerapan PPN tersebut berlaku pada April 2015. "Rencana menaikkan tarifnya belum tentukan berapa persen, sekarang 8,4 persen. Maret ini," ujar dia. (Amd/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini