Sukses

Merasa Tak Dilibatkan Soal Kenaikan BBM, DPR Panggil Menteri ESDM

Direktur Reforminer Komaidi Notonegoro mengatakan, menurut perhitungannya harga keekonomian premium sebesar Rp 8.200 per liter.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi VII DPR RI akan memanggil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said untuk membicarakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). DPR merasa bahwa pemerintah tidak pernah melibatkan mereka dalam setiap keputusan perubahan harga BBM.

"Besok, Senin jam 14.00 WIB dengan Menterinya. Saya katakan, harusnya sebelum menaikkan koordinasi dulu dengan kami, Mereka tidak memberi tahu. Mestinya mereka sebagai wakil pemerintah konsultasi paling tidak," kata Ketua Komisi VII Kardaya Warnika, Jakarta, Minggu (29/3/2015).

Kardaya melanjutkan, pemerintah kurang transparan mengenai kenaikan BBM. Sehingga, ketika BBM naik masyarakat merasa ditekan pemerintah. "Ukurannya dari mana, sekarang rakyat dimana-mana menjerit. Saya ada bicara di radio, rakyat pada menjerit semua," kata dia.

Di sisi lain, Direktur Reforminer Komaidi Notonegoro mengatakan, menurut perhitungannya harga keekonomian premium sebesar Rp 8.200 per liter hingga Rp 8.500 per liter. Jadi, kenaikan harga BBM saat ini menjadi Rp 7.400 masih jauh dari harga keekonomian.

"Di range Rp 8.200 hingga Rp 8.500 dengan asumsi ICP US$ 52 per barel, dan nilai tukar di Rp 13.000 per dollar AS. Karena beberapa bulan terakhir kan di situ ya,  kadang Rp 12. 800, kadang over juga di atas Rp 13.000, ketemunya di situ. Itu sudah termasuk komponen biaya angkut, pajak, margin dan sebagainya," kata dia.

Dengan kondisi tersebut, dia menuturkan ada indikasi ada pihak yang menanggung kerugian dari penjualan premium sebesar Rp 7.400 per liter tersebut.

"Ya. Kalau pemerintah tidak ada subsidi yang ditetapkan di dalam APBN tentu harus ada pihak yang menganggung. Karena pelaksananya adalah PT Pertamina (Persero), dugaan saya yang menanggung adalah Pertamina," paparnya.

Jika Pertamina benar-benar menanggung, maka hal tersebut melanggar ketentuan Undang-undang Perseroan bahwa perusahaan pemerintah tak boleh merugi. "Karena salah satu tugas pokok BUMN adalah mencari keuntungan," tandas dia.

Pemerintah telah resmi memutuskan kenaikan harga BBM jenis Bensin Premium RON 88 di Wilayah Penugasan Luar Jawa-Madura-Bali dan jenis Minyak Solar Subsidi masing-masing sebesar Rp 500 per liter. Sedangkan untuk harga Minyak Tanah dinyatakan tetap, yaitu Rp 2.500 per liter (termasuk PPN).

Untuk wilayah Jawa Madura Bali harga BBM Premium naik dari Rp 6.900 menjadi Rp 7.400. Sedangkan untuk solar naik dari Rp 6.400 menjadi Rp 6.900. Sedangkan untuk wilayah penugasan luar Jawa Madura Bali, harga Premium naik dari Rp 6.800 menjadi Rp 7.300. Sedangkan harga solar sama dengan area Jawa, Rp 6.900. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.