Sukses

Presiden Jokowi Perintahkan Pengenaan PBB Harus Adil

Kementerian Agraria dan tata Ruang akan menerapkan keringanan pada warga yang kedapa‎tan tidak mampu membayarkan PBB.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada jajaran menteri untuk memperbaiki sistem pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perbaikan tersebut nantinya akan dituangkan lewat Peraturan Menteri (PP).

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursidan Baldan mengungkapkan, Presiden Jokowi telah memangil dirinya dan juga Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo ke Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk membahas mengenai perbaikan sistem pengenaan PBB.

Dalam pembahasan, Kementerian Agraria dan tata Ruang akan menerapkan keringanan pada warga yang kedapa‎tan tidak mampu membayarkan PBB setiap tahun. "Jadi nanti bisa dihapuskan atau diringankan atau bisa juga dihutangkan dulu. Perhitungannya sa‎at akan dijual," kata Ferry di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (1/4/2015).



Selama ini, PBB menjadi salah satu hal yang sangat penting terutama dalam pemasukan daerah yang kemudian secara langsung digunakan untuk pembangunan daerah masing-masing.

Dalam penerapan dan pengawasan‎ pembayaran PBB ini, Ferry akan terus menjalin kerja sama dengan Kementerian dalam Negeri mengingat kewenangan daerah ada di bawah Lembaga yang dipimpin oleh Tjahyo Kumolo tersebut.

Untuk merealisasikan hal tersebut,m pemerintah akan membantu dengan diterbitkannya peraturan menteri. "Kalau nanti tidak perlu Undang-Undang ya nanti kami coba pakai Peraturan Menteri yang diubah," tegas Ferry.

Sebelumnya, Ferry juga sempat melontarkan usulan untuk menghapus PBB. Namun penghapusan tersebut hanya ditujukan untuk masyarakat yang tidak mampu. Jadi, masyarakat yang miskin tidak merasa terusir karena tak sanggup bayar pajak.
 
"Saya katakan di kemeterian kami kepemilikan adalah hak warga negara. Jangan sampai ketidakamampuan bayar jadi alat pengusir dari tanah miliknya," ujarnya.

Dia bilang, saat ini pemerintah sedang melakukan kajian atas pungutan PBB.  Poin kajian meliputi aspek sejarah pertanahan, hak dan bea atau pungutan, fungsi pajak bagi suatu negara dan data kemiskinan atau ketidakmampuan bayar pajak.
 
Untuk pembebasan tersebut, dia berencana memberikan kriteria kepada objek bebas pajak. "Pertama Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), kedua berhak mengajukan permohonan keringanan, atas dasar itu kita konfirmasi dengan data income sumber penghasilan bulanan supaya orang tidak terusir tempat tinggalnya," tambahnya.

Di sisi lain, dia menegaskan bangunan komersial tidak mendapat pengecualian dari pungutan PBB. "Yang komersil itu harus bayar. Tema besarnya diawali ketika bagaimana menata menyederhanakan bea pungutan atas tanah," tandas dia. (Yas/Gdn)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini