Sukses

Pengusaha Usul Kenaikan Uang Muka Mobil Pejabat Dibatalkan

Pengusaha mendesak Presiden Jokowi menunda kenaikan uang muka atau DP mobil para pejabat negara.

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda kenaikan uang muka atau DP mobil para pejabat negara 2015. Hal ini menyusul terbitnya peraturan yang menyebut penyesuaian uang muka dari Rp 116 juta menjadi Rp 210 juta.

Payung hukumnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang  Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan. Aturan ini diteken Presiden Jokowi pada 20 Maret 2015.

Presiden Direktur PT Saratoga Investama Sedaya Tbk, Sandiaga Uno mengaku, pemerintahan Jokowi perlu memberi sinyal positif kepada seluruh masyarakat Indonesia dalam hal penghematan belanja negara.

"Jadi mungkin baiknya ditunda dulu (kenaikan DP mobil pejabat) sambil menunggu hasil penerimaan negara tahun ini," harap dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Jumat (3/4/2015).

Dunia usaha, sambung Sandiaga, sangat mendukung penuh langkah pemerintah untuk melakukan reformasi fiskal, termasuk penghematan di belanja non produktif.

"Pemerintah harus fokus pada penghematan. Dunia usaha mendukung pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi 2015 yang sudah terjadi slowdown. Kita harus jaga rupiah dan stabilitas ekonomi. Pemerintah berhemat, rakyat akan kuat," kata dia.

 

Toyota Camry Hybrid terbaru hadir dengan konsumsi BBM lebih irit yaitu mencapai 25,4 kilometer per liter.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran, Askolani mengungkapkan, pemerintah sudah menetapkan penyesuaian uang muka naik dari Rp 116 juta menjadi Rp 210 juta.

"Ini sudah di-asses di Kemenkeu karena melihat tingkat inflasi, harga kendaraan dan angka ini sudah sesuai dengan kewajaran dan kelayakan," ujar dia.

Askolani beralasan, kenaikan uang muka Rp 210 juta lebih rendah dari usulan sebelumnya yang mencapai angka sekira Rp 250 juta. Pemerintah, sambungnya, sudah menghitung besaran penyesuaian ini sesuai kemampuan fiskal.

"Jadi yang menerima uang muka itu, anggota DPR, anggota DPD, Hakim Agung Mahkamah Agung, Hakim Mahkamah Konstitusi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Anggota Komisi Yudisial. Tidak diberikan untuk hakim adhock MK. Ketua, Wakil Ketua dan menteri sudah ada mobil dinas," terang dia.

Askolani menambahkan, kebijakan DP mobil pejabat selalu diberikan setiap lima tahun sekali, setiap kali ada penggantian anggota dewan. "Tujuannya untuk membantu pejabat negara di lembaga tinggi sebagai bentuk dukungan fasilitas. Jadi ini memang hak mereka, walaupun sifatnya cuma uang muka. Kalau melunasi, mencicil itu tanggung jawab mereka," ujar Askolani.

Sementara anggaran uang muka, Askolani menuturkan, masuk di masing-masing lembaga, seperti DPD, DPR, MK, MA, BPK dan lainnya. Anggarannya sudah dianggarkan dalam APBN-P 2015. "Untuk mekanisme pencairan diserahkan ke lembaga itu. Dan biasanya pagu akan diaudit BPK," pungkas dia. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini