Sukses

Pemandangan Apartemen Jadi Pertimbangan Pengenaan Pajak

"Untuk PBB vertikal, kami sedang jajaki hak pakainya," ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agraria dan Tata Ruang tengah mengkaji kebijakan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara vertikal untuk penghuni rumah susun atau apartemen.

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mengkaji terkait kemungkinan penerapan aturan ini.

"Untuk PBB vertikal, kami sedang jajaki hak pakainya. Kalau pengembang yang kuasai lahannya, maka pengembang yang dikenakan PBB. Tapi kalau sudah dilepas ke penghuni, nanti aturannya beda," ujar Ferry di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Jakarta, Senin (6/4/2015).

Dia mengatakan, berbeda dengan PBB lahan horizonal, PBB vertikal ini akan memasukkan aspek ketinggian dan pemandangan ke dalam indikator besaran pengenaan pajaknya.

"Jadi aspeknya pemandangan, kalau view lebih tinggi lebih mahal, mungkin untuk menjangkaunya lebih susah, harus naik lift lebih tinggi. Tapi kalau dia cuma di lantai satu ya beda," lanjutnya.

Namun, pengenaan PBB ini tidak akan diterapkan di semua daerah. Ferry menyatakan hanya daerah yang memiliki pemandangan yang bagus saja yang akan dikenakan pajak tersebut. "Tapi bukan semua daerah, yang ada aspek view-nya saja seperti di Jawa Barat," kata dia.

Bila hasil kajian yang dilakukan menunjukkan kebijakan itu berdampak positif bagi penerimaan negara dan tidak memberatkan masyarakat, Ferry berharap Pajak Bumi dan Bangunan vertikal ini bisa mulai diterapkan pada tahun depan.

"Ini diharapkan 2016 bisa dilaksanakan. Ini juga bisa menjadi komponen penentu NJOP (Nilai Jual Objek Pajak)," kata Ferry. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.