Sukses

Ini Cara Kementerian ESDM Kendalikan Gratifikasi

Kementerian ESDM menjadi sasaran pengendalian gratifikasi karena menjadi lembaga mengatur hajat hidup masyarakat RI.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menandatangani komitmen pengendalian gratifikasi. Saat penandatanganan itu juga dihadiri oleh pimpinan KPK yaitu wakil ketua KPK Zulkarnain.

Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Mochtar Huesein mengatakan, Kementerian ESDM menentang keras gratifikasi yang berujung pada tindak pidana korupsi.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2014 tentang pengendalian gratifikasi sistem pengamanan internal terhadap tindak pidana korupsi di lingkungan kementerian ESDM.

"Untuk menolak gratifikasi di lingkungan ESDM, sebagai pencegahan korupsi kami menunjukkan komitmen pengendalian gratifikasi," kata Mochtar, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Ia menambahkan, Kementerian ESDM telah membentuk tim Unit Pengendalian untuk menjaga ketat praktek gratifikasi. Tim tersebut sudah dididik oleh KPK.

"Telah dibentuk Unit Pengendali Gratifikasi mereka telah di Diklat di TOT sebagai pengedali gratifkasi dengan fasiltator KPK," tutur Mochtar.

Selain melakukan komitmen pengendalian gratifkasi, Kementerian ESDM meluncurkan whistle blowing systrem online, merupakan sistem penerima aduan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh individu di lingkungan kementerian ESDM.

"Whistle blowing system aplikasi online Kementerian ESDM kepada pegawai memiliki informasi, dan indikasi korupsi, seluruh pegawai dapat bertindak sebagai whistle blower berhak merahasiakan identitas, agar pengaduan ditindak dilanjuti, whistle blower melengkapi kronologis serta bukti," jelas Mochtar.

Zulkarnain menambahkan, Kementerian ESDM menjadi sasaran pengendalian gratifikasi karena menjadi institusi yang mengatur hajat hidup rakyat.

"Latar belakang berdasarkan pemikiran sebagai berikut sektor ESDM sangat strategis vital berhubungan dengan hajat hidup rakyat Indonesia," pungkas Mochtar. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.