Sukses

Menteri Susi Tangkap 7 Kapal Vietnam Pencuri Ikan

Kapal yang tertangkap tangan tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat 2 jo Pasal 27 (2) UU No 45 2009 tentang Perikanan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tujuh kapal perikanan asing (KIA) berbendera Vietnam yang memasuki perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sebelah barat Pulau laut, Natuna, Kepulauan Riau. Kapal tersebut ditangkap lantaran terbukti melakukan pencurian ikan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanudin menerangkan, kapal ditangkap lewat Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan 001. Kapal ditangkap pada tanggal 12 April 2015 sekitar pukul 04.30-06.25 WIB.

Asep menuturkan, kapal-kapal yang ditangkap seluruhnya diawaki oleh warga negara Vietnam.

"Ketujuh kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen sah dari Pemerintah RI," kata dia, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Asep mengatakan, kapal-kapal yang tertangkap tangan tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat 2 jo Pasal 27 (2) UU No 45 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dengan denda paling banyak Rp 20 miliar.

Untuk kapal pengangkut diduga melanggar Pasal 94 jo Pasal 28 UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Asep mengatakan, anak buah kapal (ABK) telah tiba di di stasiun PSDKP Pontianak dibawa oleh KP Hiu Macan 01. Kemudian, untuk tujuh kapal diperkirakan tiba di stasiun PSDKP Pontianak tanggal 15 April 2015 untuk proses hukum.

"Ketujuh kapal berbendera Vietnam diperkirakan tiba di Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat tanggal 15 April 2016 untuk menjalani proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," tandas dia.

Berikut kapal-kapal tangkapan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut:

  1. KM BD 955820 TS (GT 35, ABK 12 orang)
  2. KM BD 96797 TS (GT 35, ABK 13 orang)
  3. KM BD 95980 TS (GT 35 ABK 12 orang)
  4. KM BD 95443 TS (GT 35 ABK 13 orang)
  5. KM BD 96884 TS ( GT 35 ABK 12)
  6. KM TG 92420 TS (GT 45, ABK 11 orang, kapal penampung)
  7. KM BD 95159 TS (GT 35 ANK 11 orang).

(Amd/Gdn)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini