Sukses

Tunduk pada Pemerintah, Bir Lenyap dari Minimarket

Pemerintah melarang minimarket menjual minuman beralkohol.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui  Kementerian Perdagangan secara resmi memberlakukan pelarangan penjualan minuman beralkohol di minimarket per hari ini. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag Nomor 20/M-DAG/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Pantauan Liputan6.com, Kamis (16/4/2015), jaringan minimarket Lawson telah mengikuti ketentuan tersebut. Tidak nampak botol minuman beralkohol seperti bir di lemari pendingin toko.

"Sudah tidak jual bir," kata salah seorang karyawan Lawson Penjernihan kepada Liputan6.com, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Pihaknya menyatakan, minuman beralkohol telah ditarik dari toko lebih dari sepekan yang lalu. " Sudah lama, berapa minggu sudah tidak jual," katanya.

Di lokasi yang berdekatan, minimarket Alfamart pun juga telah menghilangkan bir dari stok barang yang dijual. "Bir sudah tidak ada," kata karyawan tersebut.

Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menegaskan pelarangan penjualanan minuman beralkohol berlaku pada 16 April 2015. Pihaknya mengaku, untuk menerapkan regulasi tersebut sudah berkonsultasi dengan para pengusaha.

"Per 16 April 2015 akan diterapkan, saya sudah bicara kepada pengusaha mini market," ujarnya.

Dia mengatakan, jika masih ada pengusaha yang membandel berjualan minuman bergolongan A setelah waktu yang ditentukan maka pemerintah daerah (pemda) bisa memberi tindakan tegas.

"Pemerintah daerah yang akan mengambil tindakan. Saya kira sudah tegas, tujuannya tidak menjual minuman beralkohol yang sudah mulai memasuki wilayah pemukiman, sekolah dan juga tempat ibadah," ujarnya.

Seorang konsumen bir Yanurisa (24) menyatakan tak setuju akan keputusan tersebut. Lantaran, bir bukan minuman yang berbahaya karena minim kandungan alkoholnya.

"Kandungan alkoholnya segitu. Tidak bikin mabuk. Yang meresahkan itu penjual miras alkohol tinggi di warung kaya intisari dan vodka," ujarnya.

Memang, dengan regulasi tersebut masyarakat bisa membeli di kafe-kafe tertentu. Namun, menurut dia bakal memberatkan karena harganya akan relatif mahal. "Iya, itu mahal," tandas dia. (Amd/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.