Liputan6.com, Jakarta - Untuk menjaga integritas sehingga bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk Whistle Blowing System (WBS). Diharapkan dengan sistem ini, masyarakat bisa melaporkan pegawai OJK yang nakal.
Anggota Dewan Komisioner OJK merangkap Ketua Dewan Audit, Ilya Avianti menjelaskan, WBS merupakan sarana untuk melaporkan pelanggaran yang dilakukan oleh seluruh jajaran OJK mulai dari Dewan Komisioner hingga pegawai termasuk pegawai kontrak.
"Jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan antara lain meliputi korupsi, kolusi, nepotisme, kecurangan, termasuk penipuan, penggelapan aset, pembocoran informasi dan juga gratifikasi, jelasnya saat berkunjung ke Liputan6.com.
Untuk mengetahui secara lengkap mengenai Whistle Blowing System, berikut perbincangan Ilya dengan Amii Nindita:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.