Sukses

Jurus OJK Dongkrak Industri Modal Ventura

OJK akan mengeluarkan empat strategi untuk merevitalisasi industri modal ventura.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memiliki skema mendorong industri modal ventura. Industri modal ventura sendiri merupakan industri yang diharapkan sebagai alternatif pembiayaan tak terkecuali untuk usaha kecil mikro dan menengah (UMKM).

Kepala Eksekutif Lembaga Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani mengatakan, ada empat strategi untuk merevitalisasi industri modal ventura. Pertama, perluasan sumber pendanaan sesuai dengan karakter bisnis modal ventura. Dia menerangkan, selama ini sumber pendanaan industri modal ventura berasal dari perbankan atau lembaga lain yang kelemahannya ialah pengembalian pembayaran kembali pokok dan bunga.

Pendanaaan dari pinjaman seperti itu akan mengurangi keleluasaan industri dalam memberikan pembiayaan bagi perusahaan start up yang belum bisa memberikan return pada masa awal.

"Untuk mengatasi permasalahan tersebut, OJK sedang mengkaji kebijakan dibukanya pengelolaan dana melalui venture fund oleh perusahaan modal ventura. Dengan ventura fund ini diharapkan terkumpul dana-dana dari investor profesional seperti dari perusahaan asuransi, dana pensiun dan investor perorangan dengan tenor yang lebih panjang," kata dia di Jakarta, Senin (27/4/2015).

Kedua, dengan memperluas kegiatan usaha. OJK melihat industri modal ventura khawatir akan pendanaan yang datang dari penyertaan saham (equity participation).

"OJK sedang melakukan kajian mengenai alternatif-alternatif kegiatan usaha lain seperti penyediaan modal kerja bagi UMKM di sektor produktif, penyediaan jasa pendampingan serta kegiatan usaha berbasis fee, yang dapat membantu industri modal ventura memperoleh penghasilan berkala yang berkesinambungan atau sustainable income guna menjalankan bisnis perusahaan," ujar Firdaus.

Ketiga, perbaikan proses divestasi bagi industri modal ventura. Dia mengatakan, saat ini belum ada saham level kedua (secondary board capital market) sehingga proses divestasi umumnya dilakukan melalui pengalihan kepada investor strategis, penjualan kembali kepada perusahaan pasangan usaha (PPU) atau melalui initial public offering (IPO) pada Bursa Efek Indonesia.

"Perlu dikaji terkait pengaktifan kembali bursa saham level kedua (secondary board capital market) sebagai wadah IPO bagi pelaku usaha UMKM di Indonesia serta sarana alternatif divestasi penyertaan saham bagi perusahaan modal ventura pada PPUnya," tutur Firdaus.

Terakhir, penguatan modal industri ventura. Dia menjelaskan, persyaratan permodalan untuk pendirian industri modal ventura sebesar Rp 10 miliar untuk swasta nasional dan Rp30 miliar bagi patungan (joint venture).

"Dalam rangka meningkatkan kapasitas industri modal ventura dalam mengembangkan kegiatan usahanya, perlu dilakukan kajian untuk memperkuat permodalan industri modal ventura melalui peningkatan persyaratan permodalan untuk pendirian modal ventura menjadi Rp 50 miliar," tandas dia. (Amd/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.