Sukses

Permudah Wajib Pajak, Ditjen Pajak Uji Coba Mobile Tax Unit

Peluncuran MTU dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan untuk menambah kemudahan bagi wajib pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memulai uji coba program Mobile Tax Unit (MTU) di Borneo Mall Ketapang, Kalimantan Barat pada Selasa (12/5/2015).

Berdasarkan keterangan Ditjen Pajak, tujuan peluncuran MTU dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan untuk menambah kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menjelaskan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ketapang dipilih sebagai tempat peluncuran pelaksanaan MTU adalah karena KPP ini dinilai mempunyai wilayah yang memiliki potensi pajak cukup besar.

"Juga karena faktor demografisnya, memerlukan waktu cukup lama dan biaya besar bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya," jelas dia.

Dia mencontohkan, untuk datang ke KPP Pratama Ketapang wajib pajak di Kecamatan Manis Mata, salah satu cakupan wilayah pajak KKP ini, memerlukan waktu hingga delapan jam perjalanan darat.

Adapula wajib pajak di Kecamatan Sandai memerlukan waktu sekitar lima jam perjalanan darat/sungai untuk mencapai kota Ketapang.

Nantinya MTU memberikan pelayanan berupa penyediaan materi dan sarana penyuluhan, konsultasi perpajakan, pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) melalui e-registration untuk wajib pajak domisili, cetak ulang kartu NPWP, penerimaan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan SPT Tahunan; dan pengaduan masyarakat tentang masalah perpajakan.

Dengan adanya pelayanan MTU ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan  semakin meningkat, dan diharapkan akan memberi dampak meningkatkan penerimaan pajak di Kabupaten Ketapang dan sekitarnya.

"Ditjen Pajak berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak. Untuk itu, Ditjen Pajak akan terus mengembangkan layanan MTU dan inovasi lainnya ke seluruh wilayah Indonesia untuk memudahkan wajib pajak melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya," kata dia. (Nrm/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.