Sukses

Pemerintah Tak Perlu Intervensi Perubahan Harga Pertamax

Jika Pertamina menaikan harga Pertamax membuat masyarakat beralih ke Premium tidak akan merugikan negara.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Kebijakan Energi Sofyano Zakaria Meneysalkan terjadinya pro dan kontra dalam penetapan harga Pertamax CS.  Pemerintah seharusnya tidak ikut campur tangan dalam penentuan harga Pertamax, Pertamax Plus dan Pertamina Dex karena penentuan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi tersebut merupakan hak korporasi.

Sofyano menjelaskan, pemerintah tidak berhak mencampuri urusan PT Pertamina (Persero) dalam menentukan harga Pertamax Cs. Pasalnya, karena produk tersebut merupakan usaha korporasi yang tak disubsidi. "Artinya tidak masalah bagi Pertamina menaikan harga. Jadi apa salahnya jika Pertamina mengkoreksi harga Pertamax dan menaikannya," kata Sofyano, di Jakarta, Seni (18/5/2015).

Sofyano menambahkan, jika Pertamina menaikan harga Pertamax membuat masyarakat beralih ke Premium tidak akan merugikan negara. Pasalnya, premium saat ini sudah tidak lagi di subsidi.

"Jika Pertamina menaikan harga jual Pertamax,  berapapun harganya dan menyebabkan masyarakat yang gunakan Pertamax lari gunakan Premium, apakah ini merugikan Pemerintah atau negara?" ungkapknya.

Menurut Sofyano, tidak ada hal yang harus diresahkan, ketika Pertamina merencanakan mengkoreksi harga jual Pertamax CS. Pasalnya, selama ini harga Pertamax CS masih lebih murah ketimbang produk BBM sejenis yang dijual Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) asing. "Publik Justru bisa menilai adalah suatu blunder bagi Pemerintah jika Pemerintah  sampai tunduk dengan tekanan," pungkasnya.

Sebelumnya, Pertamina membatalkan rencana kenaikan harga BBM pada Jumat (15/5/2015). "‎Sampai dengan saat ini, baik pemerintah maupun Pertamina sesuai dengan kewenangannya tidak melakukan perubahan harga Solar atau Biosolar bersubsidi maupun Premium," kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro.

Klarifikasi yang diberikan Pertamina ini diharapkan memberikan kejelasan kepada masyarakat setelah sebelumnya terjadi kesimpang siuran terkait kenaikan harga BBM tersebut. "‎Demikian juga harga bahan bakar khusus tidak mengalami perubahan untuk periode 15 Mei 2015. Kami harapkan informasi ini dapat diterima dengan baik oleh masyarakat,‎" tegas dia.

Wianda pun melanjutkan, sejak diberlakukannya peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, penetapan harga BBM diregulasi oleh pemerintah, di mana BBM jenis tertentu, yaitu Solar dan Kerosene, serta BBM penugasan, yaitu Premium untuk wilayah di luar Jawa, Madura, Bali ditetapkan oleh pemerintah. Adapun, BBM umum, dalam hal ini Premium yang dipasarkan di Jawa, Madura, dan Bali ditetapkan oleh badan usaha.

Bahan Bakar Khusus yang terdiri dari Pertamax, Pertamax Plus, Pertamax Racing, Pertamina Dex, produk bahan bakar komersial yang sepenuhnya menjadi kewenangan badan usaha, yaitu Pertamina. Untuk Bahan Bakar Khusus tersebut juga tidak akan mengalami perubahan harga per 15 Mei 2015. (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.