Sukses

Siap-siap, Mobil Pribadi Dipungut PPN Jalan Tol Mulai Juni Ini

Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito mengaku telah berdialog dengan para pengusaha dalam penetapan tarif PPN jalan tol ini.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah tertunda karena perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), akhirnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) siap merealisasikan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas jasa jalan tol bagi kendaraan pribadi. Pajak ini akan berlaku mulai Juni 2015.

Direktur Jenderal Pajak, Sigit Priadi Pramudito mengaku telah berdialog dengan para pengusaha dalam penetapan tarif PPN jalan tol bagi kendaraan tertentu tersebut.

"Intinya untuk mobil-mobil besar (golongan II) yang mengangkut kebutuhan rumah tangga, tolong jangan dikenakan karena itu akan berdampak pada kenaikan harga. Tapi untuk mobil pribadi, oke," papar dia di kantornya, Jakarta, Selasa (19/5/2015).

Lebih jauh Sigit menjelaskan, penerapan tarif PPN jalan tol 10 persen akan bersamaan dengan rencana kenaikan tarif tol dari PT Jasa Marga Tbk. Setiap ruas tol mengalami kenaikan pada bulan-bulan berbeda.

"Nanti Juni ini (diterapkan), itu pun untuk ruas tol tertentu. Kita lihat rencana Jasa Marga, ruas maka yang akan naik tahun ini dan ruas mana yang naik tahun depan karena ada kenaikan dua tahun sekali," terang dia.

Pengenaan PPN tol tersebut akan diatur dalam beleid yang direvisi, sehingga Sigit menyanggah jika tertundanya PPN jalan tol dianggap gagal. Dia berdalih bahwa seluruh aturan harus dibicarakan dengan dunia usaha atau asosiasi.

"Kita harus ramah dengan masyarakat, tidak mau menghancurkan dunia ekonomi dan investasi. Kita ingin Wajib Pajak tetap beli, tetap belanja. Kalau ada aturan yang merusaknya, kita coba tarik dan mundurkan," pungkas Sigit.(Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.