Sukses

Ingat! Pembayaran THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Kemenaker akan memfasilitasi dan mencarikan solusi bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti tidak mampu membayarkan THR.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja memerintahkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya maksimal pada H-7 lebaran.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian tenaga Kerja, Irianto Simbolon‎ mengungkapkan, meski paling lambat THR harus dibayarkan kepada karyawan pada 10 Juli 2015, namun ia mengimbau kepada perusahaan untuk dapat membayarkannya lebih cepat.

"‎Paling lambat tanggal 10 Juli 2015, tapi kami menghimbau kalau bisa lebih cepat, 2 minggu sebelumnya agar teman buruh bisa menggunakan itu untuk tujuan merayakan Lebaran," kata Irianto di Kementerian BUMN, Rabu (24/6/2015).

Beberapa pertimbangan yang mendasari Irianto melakukan himbauan tersebut adalah dari kebutuhan tiket untuk mudik Lebaran. Dikatakannya, jika THR lebih cepat dibayarkan maka para buruh akan bisa mendapatkan tiket mudik dengan harga yang lebih murah. "Tiket itu kan kalau kita beli jauh-jauh hari bisa lebih murah," tegasnya.

Seperti diketahui, persoalan THR ini setiap tahun menjadi sorotan bagi para pekerja non PNS. Persoalan yang sering muncul, beberapa perusahaan secara terang-terangan tidak mampu membayarkan THR kepada para pekerjanya dengan berbagai alasan.

Untuk itu pada tahun ini Kemenaker akan memfasilitasi dan mencarikan solusi bagi perusahaan-perusahaan yang terbukti tidak mampu membayarkan THR tersebut.

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menginginkan pemerintah menindak tegas perusahaan yang tak mau memberikan karyawannya Tunjangan Hari Raya (THR).

Said mengatakan, pemerintah sudah memiliki data perusahaan yang tidak memberikan THR ke karyawannya. Hal tersebut seharusnya dapat memudahkan pemerintah untuk menjatuhkan hukuman. Pada pemerintahan sebelumnya, ancaman tersebut sebenarnya sudah sempat dikemukakan namun tidak terealisasikan.

"Jadi pemerintah harus menghukum perusahaan yang tidak bayar THR, sudah ada datanya. Tahun lalu cak Imin (Menteri tenaga kerja sebelumnya) punya datanya dan katanya sanksinya mencabut izin usaha, mana? Tidak ada yang dikerjain," kata Said.

Ia mengungkapkan, seharusnya pemerintah juga melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan yang disinyalir melakukan pemutusan kontrak saat menjelang hari raya Lebaran untuk menghindari pemberian THR ke pekerja. Selain itu inspeksi juga harus dilakukan ke perusahaan yang memberikan THR tidak penuh gaji satu bulan.

"Menteri harus lakukan inspeksi mendadak (sidak). Cukup yang sederhana saja, kenapa perusahaan menghentikan kontrak menjelang Lebaran? Kan ketahuan kalau mereka tidak mau memberi THR," ungkapnya. (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • Mudik lebaran adalah tradisi pulang kampung yang dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri.

    Mudik Lebaran

Video Terkini