Sukses

Investor Asing Boleh Masuk, Jokowi Hapus Utang PDAM Rp 4 Triliun

Pemerintah juga sedang mematangkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengusahaan Sumber Daya Air.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) bakal memutihkan atau menghapus utang puluhan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang tercatat mencapai Rp 4 triliun. Upaya ini dilakukan seiring dibukanya kepemilikan asing pada bisnis pengusahaan air minum.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU Pera), Basuki Hadimuljono mengungkapkan, total semua utang PDAM yang berjumlah lebih dari 35 perusahaan mencapai Rp 4 triliun.

"Kita sekarang lagi mau menguatkan PDAM dengan memutihkan utang tersebut. Mudah-mudahan bisa tahun ini," kata Basuki usai Rakor Sumber Daya Air di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (29/6/2015).

Tujuannya, tambah Basuki, untuk menyehatkan laporan keuangan puluhan PDAM tersebut supaya perusahaan air minum ini dapat tumbuh dan melakukan ekspansi dan investasi ke depan.

Dia menjelaskan, pemerintah saat ini sedang memfinalkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengusahaan Sumber Daya Air dan RPP Penyediaan Air Minum. Lantaran aturan tersebut akan membolehkan kepemilikan asing berinvestasi di sektor ini.

"Jadi dalam rapat ini, diputuskan bahwa pengusahaan air minum diberikan kesempatan kepada swasta baik dari dalam maupun asing untuk ikut serta di dalamnya," terang Basuki.

Prioritas utama masuknya penanaman modal asing, lanjutnya, di kawasan-kawasan mandiri di mana Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) belum mampu mengelola pengusahaan air. Apabila sanggup, maka diutamakan pengusahaan air minum dikelola BUMN/BUMD tersebut.

"Jadi bentuknya Peraturan Menteri PU Pera untuk sumber daya permukaan, dan untuk air tanah diatur Permen ESDM. Sedangkan porsi kepemilikan saham, BUMN/BUMD mesti lebih besar dari asing. Kontraktor asing yang mau masuk pasti harus Joint Operation (JO) dengan kontraktor lokal sebagai main-nya dengan porsi saham harus lebih besar," jelas Basuki. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini