Sukses

PNS Dapat Bantuan Tabungan Perumahan Rp 4 Juta

Ada sekitar 303 pegawai negeri sipil yang tertarik dengan bantuan tabungan perumahan (BTP).

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) menggelontorkan Bantuan Tabungan Perumahan (BTP) sebesar Rp 400 miliar pada 2015.

Direktur Utama Bapertarum PNS, Heroe Soelistiawan menuturkan, dana tersebut akan diberikan kepada 100 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan besaran untuk per orangnya mencapai Rp 4 juta. Sementara itu, BTN akan menjadi bank penyalur dana tersebut.

"Bantuan tabungan perumahan merupakan alokasi dana dari hasil pengembangan yang ada di Bapertarum-PNS untuk digunakan oleh PNS untuk memiliki rumah dan tidak harus dikembalikan," ujar Heroe, saat penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bapertarum-BTN, yang dikutip dari www.rumah.com, Rabu (1/7/2015).

Heroe menambahkan, BTP merupakan produk yang ditunggu PNS dan dapat membantu mereka menyiapkan uang muka maupun biaya lainnya seperti BPHTB dan AJB. Saat ini sudah ada sekitar 303 PNS yang tertarik dengan BTP.

Sementara itu, Direktur Mortgage dan Consumer Banking BTN, Mansyur Nasution mengatakan, inisiatif pemberian Bantuan Tabungan Perumahan sudah pasti akan bermanfaat bagi PNS yang ingin memiliki rumah.

"Kami selalu mendukung program perumahan, karena lebih dari 90 persen bisnis BTN adalah di sektor perumahan," kata Heroe.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Taufik Widjoyono mengatakan, ada sekitar 1,5 juta PNS yang masih membutuhkan rumah. Dia juga mendorong instansi, pemerintah daerah, dan satuan kerja yang memiliki tanah untuk dimanfaatkan bagi PNS.

Pada kesempatan sama, Dirjen Pembiayaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Maurin Sitorus mengatakan, BTP-PNS dapat mengurangi backlog dan akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan lapangan kerja.

"PNS kini dapat menggunakan dua jenis bantuan, yaitu FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dan BTP-PNS. Akan ada kriteria khusus untuk penerima bantuan tabungan perumahan. Jadi nanti akan ada prioritas penerima bantuan itu," kata Maurin. (Ahm/)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini