Sukses

Gaji Rp 3 Juta per Bulan Resmi Bebas Pajak

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menegaskan, ada tiga pertimbangan pokok untuk penyesuaian besaran penghasilan tidak kena pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 24,3 juta menjadi Rp 36 juta. Dengan begitu, gaji Rp 3 juta per bulan resmi bebas pajak mulai tahun pajak 2015 atau per 1 Januari 2015.

Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro dalam keterangan resminya mengatakan, ketentuan mengenai PTKP untuk Wajib Pajak Orang pribadi menjadi Rp 36 juta setahun diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Aturan ini telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh) yang memungkinkan pemerintah untuk melakukan penyesuaian PTKP melalui PMK setelah konsultasi dengan DPR.

"Sejak berlakunya PMK Nomor 122/PMK.010/2015, maka secara efektif besaran PTKP baru mulai berlaku sebagai dasar perhitungan kewajiban pajak PPh OP untuk tahun Pajak 2015 atau per 1 Januari 2015," ucap dia di Jakarta, seperti ditulis Kamis (9/7/2015).

Bambang mengatakan, ada beberapa pertimbangan pokok penyesuaian besaran PTKP di tahun ini. Pertama, untuk menjaga daya beli masyarakat. Seperti diketahui dalam beberapa tahun terakhir, terjadi pergerakan harga kebutuhan pokok yang cukup signifikan, khususnya di 2013 dan 2014 sebagai dampak dari kebijakan penyesuaian harga BBM.

Kedua, dalam beberapa tahun terakhir terjadi penyesuaian Upah Minimum Propinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di hampir semua daerah. Ketiga, terkait kondisi perekonomian terakhir yang menunjukkan tren perlambatan ekonomi, khususnya terlihat pada kuartal I 2015 yang hanya tumbuh sebesar 4,7 persen terutama akibat dampak perlambatan ekonomi global, khususnya mitra dagang utama Indonesia.
PTKP Mulai Tahun Pajak 2015

Besarnya PTKP sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 /PMK.010/2015, adalah :

Diri WP orang pribadi Rp 36.000.000

Tambahan untuk WP Kawin Rp 3.000.000

Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami Rp 36.000.000

Tambahan untuk setiap tanggungan Rp 3.000.000

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dampak Gaji Rp 3 Juta Bebas Pajak

Dampak Gaji Rp 3 Juta Bebas Pajak

Dengan kenaikan PTKP ini, kata Bambang akan berdampak terhadap sisi penerimaan pajak dan perekonomian secara luas. Dari sisi penerimaan pajak, naiknya PTKP berarti akan menurunkan Penghasilan Kena Pajak (PKP).

"Jadi konsekuensinya berpotensi menurunkan penerimaan PPh Orang Pribadi dibandingkan proyeksi penerimaan yang seharusnya dapat diperoleh apabila tidak dilakukan penyesuaian," ujar Bambang.

Pemerintah, lanjut dia, memandang perlu untuk memberikan stimulus ekonomi guna mendorong peningkatan permintaan agregat pada saat kondisi ekonomi sedang dalam perlambatan, sekaligus mendorong membesarnya tax base dari PPN sehingga pada gilirannya berdampak pada kenaikan penerimaan PPN.

Berdasarkan data historis, kenaikan besaran PTKP tidak mempengaruhi terjadinya penurunan penerimaan secara nominal dibandingkan tahun sebelumnya. Namun demikian, peningkatan PTKP tersebut mempengaruhi perlambatan pertumbuhan penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi, yang bersifat sementara.

Meskipun kenaikan PTKP mempunyai potensi memperlambat pertumbuhan penerimaan pajak, akan tetapi dari sisi ekonomi makro diharapkan kenaikan PTKP ini akan berdampak positif. Naiknya PTKP berdampak pada naiknya pendapatan siap belanja (disposable income) sehingga pada gilirannya akan mendorong permintaan agregat baik melalui konsumsi rumah tangga maupun investasi.

"Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus tambahan bagi perekonomian nasional di paruh kedua tahun 2015 dan tahun berikutnya," kata dia.

Bambang mengimbau, seluruh Wajib Pajak baik perusahaan maupun perorangan untuk mulai menyesuaikan perhitungan besarnya pemotongan PPh Pasal 21 maupun besarnya PPh terutang, dengan menggunakan PTKP yang baru untuk tahun pajak 2015 dan sesudahnya. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini