Sukses

Komponen Bebas Bea Masuk Bikin Hemat Biaya Perawatan Pesawat

Meski baru empat komponen, namun itu adalah keputusan yang lebih baik.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah memutuskan untuk membebaskan bea masuk empat komponen pesawat sesuai usulan dari maskapai penerbangan untuk meringankan biaya perawatan pesawat seiring penguatan dolar Amerika Serikat (AS).

Keputusan Menteri Keuangan tersebut nampaknya disambut positif pelaku industri penerbangan. Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Arif Wibowo menilai meski baru empat komponen, namun itu adalah keputusan yang lebih baik.

"Yang jelas merupakan entry point yang bagus untuk membantu industri angkutan udara, karena yang 4 itu mencakup engine jet maupun propeler, generator, dan sparepart pendukungnya," kata Arif saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu (29/7/2015).

Arif mencontohkan salah satu penghematan yang bisa dilakukan maskapai dalam hal perawatan pesawat‎. Dari komponen engine propeler, bea masuk 1 buah engine sendiri sekitar Rp 300 juta.

Meski Arif tidak bisa memastikan berapa penghematan biaya perawatan pesawat dengan adanya pembebasan bea masuk komponen tersebut, namun Arif memiliki range antara 10-15 persen. "Iya (10-15 persen) terhadap biaya perawatan pesawat," tegasnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah menurunkan empat komponen pesawat terbang sampai nol persen demi membantu industri penerbangan dalam negeri.

Komponen-komponen pesawat terbang sesungguhnya ada 23 pos tarif. Namun hanya empat komponen yang dibebaskan tarif bea masuknya guna membantu industri pesawat terbang  

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI), Haris Munandar menambahkan pemerintah membebaskan tarif bea masuk impor untuk empat komponen pesawat terbang karena permintaan dunia usaha mengingat industri dalam negeri belum memproduksinya.

"Empat komponen pesawat terbang itu, antara lain turbo-jet, turbo-propeller dan turbin gas; starter motor; starter-generator dan generator lainnya. Tarif sebelumnya 5 persen menjadi nol persen," ucap dia.

Menurut Haris, sisa dari pos tarif komponen pesawat yang masih dikenakan bea masuk impor dapat menggunakan skema lain seperti Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP). (Yas/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.