Sukses

BEI akan Kembali Ubah Fraksi Harga Saham

BEI akan menyerahkan draft aturan perubahan fraksi harga saham ke OJK pada pekan ini.

Liputan6.com, Jakarta Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menyerahkan draft aturan baru fraksi harga saham kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada pekan ini. Perubahan aturan fraksi harga saham ini untuk kembali meningkatkan volume dan transaksi perdagangan saham.

Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio menuturkan pihaknya telah mendapatkan masukan dari pelaku pasar untuk mengubah aturan fraksi harga saham.

Otoritas bursa telah bertemu dengan perusahaan sekuritas, dan asosiasi-asosiasi lain yang ada di pasar modal Indonesia. Bahkan BEI juga mengundang emiten untuk focus group discussion (FGD) soal perubahan fraksi harga saham.

"Kami sudah bertemu dengan asosiasi bilang berubah. Kalau asing tidak ingin terlalu ada ajang spekulasi. Lalu FGD dengan emiten juga setuju berubah. Kami akan usulkan perubahan draft aturan fraksi harga dalam 1-2 hari ini," kata Tito, seperti ditulis Kamis (6/8/2015).

Analis PT Investa Saran Mandiri, Kiswoyo Adi Joe menuturkan ketentuan fraksi harga saham sekarang membuat investor terutama ritel enggan untuk melakukan transaksi perdagangan saham. "Perbedaan fraksi harga sahamnya jauh jadi mereka enggan transaksi. Akhirnya investor ritel tidak bisa berspekulasi," ujar Kiswoyo.

Sementara itu, Kepala Riset PT Universal Broker Securities Satrio Utomo menuturkan sekitar 80 persen investor ritel di pasar modal Indonesia suka berspekulasi. Dengan fraksi harga saham sekarang menyulitkan investor ritel tersebut. Jadi dengan ada rencana perubahan fraksi harga saham tersebut, Satrio mengharapkan dapat berdampak positif ke depan.

Saat ini, ketentuan fraksi harga saham yang berlaku efektif awal 2014 ada tiga kelompok harga. Harga saham kurang dari Rp 500 memiliki fraksi Rp 1, dan pergerakan harga maksimal Rp 20. Lalu, harga saham Rp 500-di bawah Rp 5.000 memiliki fraksi harga sebesar Rp 5, dan pergerakan harga maksimal Rp 100. Harga saham Rp 5.000 ke atas ditetapkan senilai Rp 25 dan pergerakan harga maksimum Rp 500.

Dalam aturan sebelumnya, BEI membagi fraksi harga saham lima kelompok harga. Harga saham di bawah Rp 200, fraksi harganya Rp 1 dengan pergerakan harga maksimum Rp 10. Kelompok harga saham Rp 200 -di bawah Rp 500 memiliki fraksi harga Rp 5, dan bisa bergerak maksimum hingga Rp 50.

Kemudian, harga saham Rp 500 -di bawah Rp 2.000 memiliki fraksi harga Rp 10, dan pergerakan harga maksimum hingga Rp 100. Harga saham Rp 2.000 sampai di bawah Rp 5.000 memiliki fraksi harga saham Rp 25 dengan pergerakan harga maksimal Rp 250. Kemudian, harga saham di atas Rp 5.000 dengan fraksi harga Rp 50, dan harga saham dapat bergerak maksimum sampai Rp 500. (Ahm/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.