Sukses

Pedagang Bensin Eceran Terancam Menganggur

BPH Migas menyebutkan penjualan BBM eceran termasuk ilegal, dan diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55.

Liputan6.com, Jakarta - Pedagang Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran menyatakan akan berhenti berjualan jika dikenakan denda Rp 60 miliar. Hal itu menanggapi langkah Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang akan mengenakan denda Rp 60 miliar kepada penjualan bensin eceran, terlebih kepada mereka membanderol harga tidak wajar.

Ini berarti, penjual bensin eceran pun terancam kehilangan pekerjaannya. "Kalau begitu ya berhenti. Sekarang jualan saja boro-boro untung. Lebih baik berhenti," kata Inah (46) pedagang bensin eceran di kawasan Manggarai, Jakarta, Minggu (23/8/2015).

Kepada Liputan6.com, wanita asal Cirebon itu mengatakan berjualan bensin eceran merupakan pekerjaan utamanya. Bahkan, rutinitas tersebut telah berlangsung selama lima tahun.Dia mengatakan, dalam sehari menjual BBM rata-rata sebanyak 35 liter dengan keuntungan Rp 1.000 per liter. BBM di tempat Inah dijual dengan harga Rp 8.500 per liter. "Rata-rata 35 liter, kadang habis kadang tidak," ungkapnya.

Untuk mendapatkan BBM, dia bilang dilakukan oleh suaminya dengan membeli di SPBU Manggarai. Adapun caranya, si suami membeli dan memasukannya ke tanki motor. Lantaran, pembelian BBM dengan menggunakan jeriken sudah dilarang.

"Ambilnya dua kali kadang tidak boleh, karena ada pengawasnya," keluh dia.

Inah sendiri baru mendengar adanya denda bagi penjual eceran pada hari ini. Dia berharap, hal itu tidak terjadi karena penopang hidup keluarganya. Bersamaan dengan itu penjualan sedang sepi karena menjamurnya para pedagang eceran lain.

"Sekarang saja jualan sudah sepi, tidak habis-habis. Sekarang banyak jual, karena banyak yang nganggur," ujar dia.

Direktur Bahan Bakar Minyak (BBM) BPH Migas, Hendry Ahmad mengatakan penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal, hal tersebut telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55.

"Pasal 55 UU Migas yang meniagakan BBM subsidi pengangkutan ilegal kena denda," kata Hendry, dalam Forum Dialog Hipmi, di kawasan Pancoran, Jakarta.

Hendry menuturkan, denda untuk penjual BBM eceran mencapai Rp 60 miliar dan kurungan selama enam tahun. Jika ada penjual BBM eceran membanderol BBM dengan harga tak masuk akal, Hendry meminta masyarakat melaporkan. (Amd/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini