Sukses

Kemenkeu dan DPR Sepakat Lanjutkan RUU JPSK ke Tingkat I

Menkeu, Bambang Brodjonegoro yakin fondasi yang disusun dalam RUU JPSK untuk ekonomi Indonesia lebih kokoh.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR RI dan Kementerian Keuangan telah menyepakati kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) pada pembicaraan tingkat I serta pembentukan panitia kerja (panja) RUU.

Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad mengatakan semua fraksi di komisi tersebut telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU JPSK dan berkomitmen untuk mempercepat penyelesaian RUU tersebut.

"Kami sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU tersebut dalam pembicaraan tingkat I di Komisi XI DPR RI. Pembahasan tersebut selanjutnya akan dilaksanakan oleh panitia kerja RUU JPSK. Kami usahakan untuk mempercepat proses pembahasan mengenai ini," ujar Fadel di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (2/9/2015).

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan pihaknya memberikan apresiasi kepada setiap fraksi yang telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU dalam pembicaraan tingkat I dan pembentukan panja yang akan diketuai oleh Wakil Komisi XI Muhammad Prakosa.

"Berbagai pendapat dan masukan yang disampaikan sangat penting dan jadi catatan kita bersama dalam rapat pembahasan di kemudian hari," kata dia.

Dia mengungkapkan bersama dengan panja Komisi XI, pemerintah siap menyelesaikan pembahasan substansi terkait dengan RUU JPSK ini.

"Kami berharap pembahasan RUU JPSK dapat berjalan secara cepat," lanjutnya.

Menurut Bambang, rumusan ketentuan yang akan dituangkan berdasarkan kesepakatan akan dilakukan dengan cermat dan isu yg perlu mendapat perhatian bersama dapat dilakukan secara tuntas.

"Kami yakin fondasi yang telah kami susun dalam RUU JPSK ini dapat disempurnakan dan diselesaikan bersama secara produktif dan konstruktif untuk perekonomian Indonesia yang kokoh dan solid," tegas Bambang.

Selain itu, Bambang juga telah menunjuk perwakilan pemerintah yang akan duduk bersama-sama dalam panja RUU JPSK, yaitu dua orang dari Kementerian Keuangan dan satu orang dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Dalam penyususunan kami menunjuk perwakilan dari Kementerian Keuangan yaitu Suahasil Nasara, Kepala Badan Kebijakan Fiskal dan Isa Rahmat Arwata selaku Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal. Wakil dari Kementerian Hukum dan HAM yaitu Widodo Ekatjahjana selaku Dirjen Peraturan Perundang-undangan," kata Bambang. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.