Sukses

Menkeu Masih Kaji Besaran Penurunan Tarif PPh Badan

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro menegaskan urusan pajak juga persoalan harga diri bangsa.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan memangkas Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Badan) perusahaan. Kepastian ini menyusul permintaan pengusaha kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar pemerintah menurunkan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 18 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro menuturkan, kebijakan penyesuaian PPh Badan ini harus diikuti revisi Undang-undang (UU) PPh. Hanya saja mantan Kepala Badan Kebijakan Fiskal itu mengaku belum menyetujui besaran usulan pengurangan tersebut.  

"Kita pasti akan menurunkan PPh Badan melalui revisi Undang-undang (UU) PPh yang dilakukan awal tahun depan. Penurunannya berapa, kita lihat dulu simulasinya," ujar dia di Jakarta, Senin (5/10/2015).

Penurunan PPh Badan menjadi 18 persen sudah sejak lama diusulkan pengusaha. Saat itu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, rencana pemerintah memangkas tarif pajak korporasi supaya perusahaan di Indonesia tidak memindahkan operasinya ke luar negeri, seperti Singapura. Lantaran, selama ini banyak investor dalam negeri memarkir dananya di Singapura sehingga Presiden Jokowi sudah memerintahkan hal tersebut untuk dieksekusi.

Saat ditanyakan perihal mengenai waktu ideal untuk memangkas tarif PPh Badan saat kompetisi negara-negara kawasan ASEAN maupun anggota G-20 melakukan hal yang sama, Bambang menjawab diplomatis.

"Kalau orang kompetisi, memang kita tidak boleh ikut? Kita tidak bisa berkoordinasi soal pajak dengan negara lain. Kalau soal pajak, itu persoalan harga diri urusannya," tegas Bambang. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini