Sukses

Pemerintah Suntik Modal Antam Rp 3,5 Triliun

PT Aneka Tambang Tbk akan menggunakan dana hasil rights issue untuk meningkatkan kapasitas usaha.

Liputan6.com, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk mendapatkan tambahan modal Rp 3,5 triliun. Tambahan modal itu untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha perseroan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan PT Aneka Tambang Tbk.

"Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp 3,5 triliun," tulis pasal 2 ayat (1) PP tersebut seperti dikutip dari situs Setkab, Jumat (16/10/2015).

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil pelaksanaan penerbitan saham baru yang disampaikan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.

"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2015 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 21 September 2015.

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), perusahaan tambang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mencari pendanaan lewat penawaran umum terbatas/rights issue dengan Mekanisme Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD).

Perseroan telah menetapkan harga rights issue di level Rp 371 per saham. Harga rights issue di bawah harga yang telah ditawarkan di kisaran Rp 371 - 535 per saham. Dari harga rights issue yang ditetapkan Rp 371 per saham, perseroan diperkirakan meraup dana sekitar Rp 5,37 triliun.

Perseroan telah mendapatkan persetujuan pemegang saham untuk melaksanakan rights issue pada 7 Oktober 2015. Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 14,49 miliar saham biasa atas nama seri B dengan nilai nominal Rp 100 per saham atau sebanyak-banyaknya 60 persen dari modal ditempatkan dan disetor perseroan.

Setiap pemegang 310 saham lama yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham Perseroan pada 20 Oktober 2015 berhak atas 471 HMETD. Setiap satu HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli satu saham baru.

Dana hasil rights issue akan digunakan untuk penyelesaian proyek pembangunan pabrik Feronikel Halmahera Timur (Haltim) untuk tahap I sebesar Rp 3,5 triliun.

Proyek itu mencakup pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian serta infrastruktur pendukung. Dana hasil rights issue untuk meningkatkan nilai tambah cadangan nikel yang dimiliki perseroan melalui peningkatan kapasitas produksi feronikel perseroan. Kapasitas produksi pabrik mencapai 13.500-15.000 TNi per tahun, dan penyelesaian pabrik pada 2018. (Ahm/Igw)*

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini