Sukses

Pedagang Kaki Lima Bisa Dapat Kredit Sampai Rp 50 Juta

pedagang kaki lima bisa mengagunkan sertifikat itu untuk mendapat kredit

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang akan menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dengan target sasaran Pedagang Kaki Lima(PKL). Sertifikat tersebut dapat dijadikan sebagai agunan atau jaminan untuk meraih Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan mengungkapkan, dalam rangka mendorong program keuangan inklusi atau membuka akses layanan perbankan, pemerintah mengeluarkan sertifikat HGB bagi PKL yang berada di kawasan penataan kota.

"Sekarang mereka (PKL) berjarak dengan bank, makanya kita fasilitasi. Kalau selama ini kita bisa berikan HGB kepada pelaku usaha yang berada di atas tanah milik negara, kenapa kepada PKL kita tidak bisa," ujar dia saat ditemui di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (23/10/2015).

Tujuannya, kata Ferry, agar PKL tidak semakin banyak meringsek masuk ke kawasan di luar penataan kota yang dapat menciptakan daerah kumuh di perkotaan. Dalam hal ini, dia mengaku, pemerintah pusat perlu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Tanpa pungutan kalau di Pemda, kita keluarkan sertifikat HGB, toh ini di tanah negara. Jadi ketika Pemda sudah melaporkan penunjukkan penempatan untuk kawasan PKL, dihuni PKL, maka atas dasar itu kita keluarkan HGB-nya," jelas dia.

Ferry menyatakan, pedagang kaki lima bisa mengagunkan sertifikat itu untuk mendapat kredit meskipun plafon pinjaman masih relatif rendah. Pembayarannya dapat dicicil harian.

"Sertifikat ini bisa diagunkan untuk dapat pinjaman. Jumlahnya mungkin tidak besar, paling Rp 10 juta-Rp 50 juta karena mereka juga tidak akan berlebih dengan kios 4x5 meter. Pengembalian (kredit) itu harian, kan pendapatan mereka bukan bulanan. Biasanya untuk tukang mie goreng, nasi goreng dan lainnya," ucap dia.

Dirinya mengaku, telah berkoordinasi dengan Pemda, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI). Kebutuhan untuk mencairkan kredit bagi PKL ada dua, yakni surat penunjukkan penempatan PKL dan sertifikat HGB PKL.

"Saya sudah siapkan draft Peraturan Menteri-nya. Jika ada daftar itu, saya minta dukungan dari perbankan. Nanti Menteri Koperasi, OJK, BI dan bank bisa menentukan ini jadi kawasan PKL boleh dagang di sini. Jika perbankan sudah oke, nanti ada Peraturan Presiden (Perpres)," terang Ferry. (Fiki/Zul)

 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.