Sukses

70 Ribu Kelompok Tani Bakal Terlindungi Asuransi Pertanian

Pemerintah mensubsidi 80 persen dari total premi yang harus dibayar petani sebesar Rp 150 ribu per bulan.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa asuransi pertanian yang dianggarkan oleh pemerintah sebesar Rp 150 miliar akan mampu menjamin sawah yang dimiliki oleh 70 ribu kelompok tani yang tersebar 16 provinsi Indonesia. Premi asuransi tersebut akan melindungi 1 juta hektare (ha) lahan sawah.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani mengungkapkan, pihaknya akan memulai uji coba Asuransi Usaha Tani Padi pada tahun depan dengan menangguhkan 1 juta ha lahan sawah.

"Tapi ada batasnya, misal maksimal lahan yang bisa dilincungu asuransi 2 hektare per kelompok tani. Kriterianya kena risiko banjir karena irigasi bocor atau DAM jebol, kekeringan berkepanjangan atau El Nino sampai gagal panen karena hama wereng dan sebagainya," ujar dia di kantornya, Jakarta, Senin (26/10/2015).

Lebih jauh Firdaus menjelaskan, pemerintah mengalokasikan anggaran pembayaran premi Rp 150 miliar dalam APBN. Premi ini mencakup 16 Propinsi, 76 kecamatan dan menjamin keberlangsungan lahan sawah sebanyak 70 ribu kelompok tani.

"Yang bisa di cover sekitar 70 ribu kelompok tani, karena targetnya kan 1 juta ha. Ini kan masih uji coba, nanti tahun kedua dinaikkan jadi 3 juta ha dan berkembang sampai 10 juta ha lahan sawah yang dijamin asuransinya. Dan suatu saat nanti lebih banyak memberikan perlindungan ke petani," papar dia.

Untuk setoran iuran premi, Firdaus mengaku, pemerintah mensubsidi 80 persen dari total premi yang harus dibayar sebesar Rp 150 ribu per bulan setiap ha. Sementara 20 persen sisanya menjadi tanggungan petani. Itu artinya, petani hanya membayar premi sebesar Rp 30 ribu saja.

"Jadi preminya Rp 150 ribu per ha, sebesar 80 persen dibayar subsidi pemerintah dan 20 persennya dari petani," tegasnya. 

Sebelumnya, pemerintah telah meluncurkan asuransi pertanian dalam paket kebijakan jilid III. Dengan asuransi pertanian ini, petani tinggal membayar Rp 30 ribu, dan mendapatkan asuransi hingga Rp 6 juta.

‎Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank Dumoly F Pardede mengungkapkan, meski asuransi pertanian ini baru dikenalkan dalam paket kebijakan jilid III, programnya sudah berjalan sejak minggu lalu. Adanya asuransi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para petani.

Asuransi yang dinamakan Asuransi Usaha Tani Padi ini telah disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp 150 miliar yang dialokasikan untuk pembayaran premi. Dengan besaran itu, diperkirakan mampu menangguhkan luas lahan mencapai 1 juta hektare.

"Jadi preminya sebesar Rp 180 ribu di mana Rp 150 ribu dibayar pemerintah dan Rp 30 ribu dibayar oleh petani. Dengan premi itu, petani sudah dapat pertanggungan sebesar Rp 6 juta," terangnya.

Jumlah pertanggungan tersebut bukan tanpa alasan. Dumoly menjelaskan nilai Rp 6 juta adalah rata-rata nilai tanam yang dilakukan para petani di Indonesia.

Hanya saja ‎asuransi petani ini tidak dapat didapatkan secara individu oleh para petani, dalam mengajukannya harus melalui Kelompok Tani (Poktan). Sedangkan objek pertanggungan adalah lahan sawah yang digarap para petani anggota Poktan.

Nantinya setiap Poktan mendapatkan satu polis asuransi dan ikhtisar polis yang memuat data penutupan. Adapun jangka waktu asuransi, yaitu satu musim tanam atau empat bulan, dimulai sejak tanam hingga panen. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini