Sukses


Lippo Bawa Pulang Dana Rp 35 Triliun dari Singapura

Lippo Group akan menarik dana REIT yang diterbitkan di Singapura.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid V yang salah satu poinnya adalah penghapusan pajak ganda untuk instrumen investasi Kontrak Investasi Kolektif-Dana Investasi Real Estate (DIRE) atau Real Estate Investment Trust (REITs). Paket kebijakan tersebut mendapat tanggapan positif dari Lippo Group.

CEO Lippo Group James Riadi menjelaskan perusahaan akan langsung menarik dana REITs miliknya ke Indonesia yang selama ini ditempatkan di Singapura.

"Ini akan menarik banyak investasi di Indonesia. Lippo punya dua REITs di Singapura dan itu akan kita tarik dan pindahkan ke Indonesia," kata James di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (28/10/2015).

James menjelaskan dihapuskannya pajak berganda ditambah potensi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang tinggi menjadi daya tarik para pemilik modal untuk memindahkan dana investasi propertinya dari sebelumnya di negara-negara maju.

‎Karena itu, tidak ada alasan bagi James sebagai pengusaha asal Indonesia untuk tidak membantu pemerintah dalam percepatan pembangunan infrastruktur melalui investasi properti yang total value dari dua REITs-nya mencapai Rp 35 triliun.

‎"Karena sepanjang pemerintahan, baru pemerintahan sekarang yang gebrakannya itu nyata. Ini akan sangat membantu para pengusaha," ujar James.

Ia mengungkapkan saat ini para pengusaha properti di Indonesia tengah diajaknya sibuk untuk memikirkan peluang bisnis apa saja yang bakal dijajakinya‎ seiring adanya kelonggaran kebijakan dari pemerintah.

"Semua sedang sibuk. Mereka memikirkan apa saja yang akan dilakukan karena ini bagus sekali," ujar James. (Yas)

Sebelumnya, pemerintah telah mengumumkan paket kebijakan ekonomi jilid V yang berisi revaluasi aset untuk perusahaan dan badan usaha milik negara (BUMN) serta individu. Selain itu, pemerintah juga menghilangkan pajak berganda untuk Real Estate Investment Trust (REIT).

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menuturkan pihaknya akan memberikan fasilitas berupa pemotongan tarif pajak penghasilan (PPh) revaluasi untuk perusahaan dan BUMN maupun swasta. Fasilitas ini juga berlaku untuk individu, terutama yang melakukan usaha. Bambang mencontohkan cara mudah membayangkan revaluasi aset, yaitu revaluasi tanah.

"Ingat gudang Bulog di Gatot Subroto pada 1970-an. Kalau itu dihitung harga perolehan waktu itu maka tergantung tanah pada waktu itu. Tapi saya yakin gudang itu sudah mungkin beratus kali lipat secara rupiah dibandingkan dengan harga pembelian tahun 1970," kata Bambang.

Dalam paket kebijakan ekonomi jilid V tersebut ada insentif yang diberikan:

1. Besaran tarif khusus untuk PPh final revaluasi dari 10 persen menjadi 3 persen bila diajukan revaluasinya hingga 31 Desember 2015.

2. Besaran tarif khusus untuk PPh final revaluasi menjadi 4 persen bila diajukan revaluasinya pada periode 1 Januari 2016-30 Juni 2016.

"Lebih lambat maka tarifnya lebih mahal, tapi tetap di bawah tarif normal 10 persen," kata Bambang.

3. Besaran tarif khusus untuk PPh final revaluasi menjadi 6 persen bila pengajuan revaluasinya 1 Juli-31 Desember 2016.

"Masih di bawah 10 persen tapi lebih tinggi dari dua periode sebelumnya," ujar Bambang.

Paket kebijakan ekonomi jilid V juga menghilangkan pajak berganda untuk instrumen keuangan yang berbentuk kontrak investasi kolektif dari dana investasi real estate (DIRE) atau REIT. REIT merupakan salah satu sarana investasi baru yang secara hukum di Indonesia akan berbentuk kontrak investasi kolektif.

DIRE diartikan sebagai kumpulan uang pemodal yang oleh perusahaan investasi akan diinvestasikan ke bentuk aset properti, baik secara langsung seperti membeli gedung maupun tidak langsung dengan membeli saham atau obligasi perusahaan properti. DIRE diwajibkan menginvestasikan minimum 80 persen dari dana kelolaannya ke real estate di mana minimum 50 persennya harus berbentuk aset real estate langsung.

"Ketika melakukan transaksi ini ada perusahaan yang dibuat dengan tujuan khusus, yakni yang tidak benar-benar melakukan transaksi, tetapi hanya untuk menampung aset-aset yang dijadikan bahan untuk melakukan investasi tersebut. Maka di masa lalu, baik perusahaan yang dibuat dengan maksud khusus maupun transaksinya, dua-duanya kena pajak," ucap Bambang.

Bambang mengatakan pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) pada pekan depan untuk menghilangkan pajak berganda itu. "Penghilangan pajak berganda itu untuk perusahaan yang dibuat dengan maksud khusus tadi (REIT) dihilangkan. Jadi cukup single tax," kata Bambang.

Ia menegaskan kalau kepentingan PPh, maka KIK di REIT dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perusahaan yang tadi dibentuknya.

"Dengan demikian tidak ada pengenaan PPh atas dividen dari special purpose company kepada KIK di REIT, sehingga tidak ada double tax," ucap Bambang.

Bambang mengatakan penghilangan pajak berganda diharapkan dapat menggairahkan REIT di Indonesia. Hal itu mengingat penerbitan REIT oleh perusahaan Indonesia selama ini dilakukan di luar negeri. (Yas/Gdn)**

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.