Sukses

Kemenkumham Masih Sandera 11 Penunggak Pajak

Sejak hukuman sandera bagi penunggak pajak diterapkan, Kementerian Hukum dan HAM telah menyandera 26 orang.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih menyandera 11 orang yang ditetapkan sebagai penunggak pajak oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan. 

Direktur Bina Narapidana dan Pelayanan Tahanan Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Imam Suyudi menjelaskan, para penunggak pajak tersebut disandera di sejumlah Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.

"Tiga orang disandera di Lapas Salemba, tiga orang di Cikarang, dua di Malang, satu di Pinang, dua di Porong," ujar Imam seperti ditulis Kamis (29/10/2015). Utang pajak dari 11 orang yang diberikan hukuman sandera (gijzeling) tersebut mencapai Rp 51,4 miliar.

Sementara itu, sejak hukuman sandera bagi penunggak pajak diterapkan, Kemenkumham telah menyandera 26 orang. Mereka mayoritas adalah pemilik atau penanggung jawab sebuah perusahaan.

"Dari 26 orang dengan potensi uang sebesar Rp 96 miliar, 15 orang di antaranya sudah melunasi kewajibannya. Sekarang tinggal tersisa 11 orang yang masih disandera," kata Imam.

Menurutnya, terkait penyanderaan sudah dilakukan sejak 2003 melalui Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian keuangan dengan Kementerian Hukum dan HAM.

"Sandera ini dipisahkan dengan tahanan kasus lain. Bloknya juga dipisahkan. Untuk biaya hidup selama mereka disandera akan ditanggung oleh Kementerian Keuangan," ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Barat III, Mohammad Isnaeni mengatakan, penyanderaan penunggak pajak dinilai efektif dalam mengatasi permasalahan kasus penunggakan pajak. "Karena hukumannya bersifat memberikan efek jera," katanya.

Isnaeni menambahkan, berbagai upaya dilakukan Ditjen Pajak untuk mencapai target penerimaan Tahun Anggaran 2015 yang dibebankan APBN sebesar Rp 1,295 Triliun.

Kanwil Ditjen Pajak Jawa Barat III yang wilayah kerjanya meliputi 4 Pemerintah Kota dan Kabupaten terdiri dari 10 KPP Pratama, mendapat alokasi target sebesar Rp 13,9 triliun.

"Untuk mencapai target, salah satu tindakan adalah penyanderaan sebagai upaya terakhir agar penunggak pajak melunasi pajak," kata dia. (Achmad Sudarno/Gdn)*

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini