Sukses

Tak Ada Uang Ganti Rugi Korban Lapindo di RAPBN 2016

Anggaran ganti rugi korban Lapindo tidak dialokasikan dalam RAPBN 2016

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR Johnny G Plate mengungkapkan tidak ada anggaran ganti rugi korban lumpur Lapindo dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2016. Alasan tidak dicantumkan pos anggaran tersebut tidak dijelaskan.

"‎Tidak ada. Tidak ada anggarannya," kata Johnny singkat, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/10/2015).

Dalam APBN 2015, sebelumnya dimasukkan alokasi pembayaran ganti rugi korban lumpur Lapindo sebesar Rp 781,7 miliar dengan meminjam uang pemerintah.

Dari total ganti rugi area terdampak lumpur Rp 3,8 triliun, Lapindo hanya bisa mengganti Rp 3,03 triliun dan ada sisa Rp 781,7 miliar.

PT Minarak Lapindo berkewajiban mengembalikan uang tersebut dalam kurun waktu 4 tahun dengan jaminan sebidang tanah peta terdampak milik Lapindo yang bila dikonversikan adalah senilai Rp 3,8 triliun.‎ Bila dalam waktu yang ditentukan, dana pinjaman tidak dilunasi, jaminan tanah akan disita pemerintah.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta agar Presiden Jokowi menghapus pos-pos anggaran yang tidak jelas di RAPBN 2016. Bila pos tidak jelas tersebut dibiarkan, lanjut Fahri, maka akan mengganggu perekonomian Indonesia di masa mendatang.

Salah satunya laporan Dirjen Pajak tentang pendapatan negara selama setahun ini. "Ya sebetulnya di RAPBN ini ada beberapa yang sampai hari ini belum jelas. Jadi tolong itu dibikin clear dulu sebenarnya uang di kantong negara kita ini berapa," kata Fahri. (Alvin/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.