Sukses

Mendag Thomas Lembong Geram dengan Penyebar Isu Razia Barang SNI

Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengutuk oknum yang menyebarkan razia barang SNI.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengaku geram dengan para oknum yang menyebarkan isu razia terkait ketentuan barang standar nasional Indonesia (SNI). Pasalnya, hal tersebut mengganggu perekonomian karena pedagang menjadi resah.

"Oknum yang menyebarkan isu razia menyebabkan keresahan pedagang dan mengakibatkan dampak negatif kepada perekonomian. Toko sempat tutup, pengusaha merumahkan karyawan, dan lalu lintas perdagangan barang terganggu," ujar Thomas Lembong, seperti disampaikan oleh Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Widodo di Jakarta, Jumat, (30/10/2015).

Thomas mengatakan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah masih sekadar mengimbau supaya para pedagang mengikuti ketentuan yang berlaku, terutama terkait dengan perlindungan konsumen dan kepabeanan.

"Bahwa Menteri Perdagangan mengutuk oknum yang menyebarkan razia pedagang. Pak Menteri Perdagangan Thomas Lembong mengutuk rumor oleh razia Kepolisian, Kemendag, Dirjen Pajak dan lembaga pemerintah di sentra pedagangan. Yang ada di sentra itu peningkatan pemahaman ketentuan perundangan, di perlindungan konsumen dan kepabeanan kaitannya masalah penyelundupan," ujarnya.

Terkait pencegahan penyelundupan barang impor, Thomas menegaskan pihaknya mengupayakan penindakan di pelabuhan. Pasalnya, setelah keluar dari pelabuhan, barang akan segera tersebar luas dan sulit untuk dilacak.

"Impor ilegal sebaiknya dicegah di pelabuhan," ujar Mendag. Ia menambahkan, "Sekali impor ilegal setelah keluar menyebar ribuan disitributor dan tercampur barang legal. Sulit memberantas impor ilegal setelah keluar pelabuhan."

Penyebaran impor ilegal merupakan tanggung jawab importir. Dia pun mengimbau kepada para pengecer supaya meminta sertifikat produk penggunaan tanda SNI (SPPT SNI).

"Pengecer yang memperdagangkan barang diberlakukan SNI wajib, saat menerima pasokan meminta fotokopi SPPT SNI dari pemasok," ujar dia. (Amd/Gdn)**

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini