Sukses

YLKI Tolak Kenaikan Tarif 15 Ruas Jalan Tol

Selama ini pemerintah tidak pernah meningkatkan Standar Pelayanan Minimal jalan tol.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menaikan tarif 15 ruas tol mulai 1 November 2015. Namun keputusan tersebut mendapatkan penolakan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, jika dilihat dari sisi momen, keputusan pemerintah untuk menaikkan tarif tol saat ini tidak tepat. Hal ini karena akan memberikan pengaruh terhadap daya beli masyarakat.

"Kenaikan tol pasti akan memicu kenaikan harga-harga logistik, termasuk tarif angkutan umum. Apalagi saat ini kondisi ekonomi sedang lesu darah," ujarnya di Jakarta, Sabtu (31/10/2015).

Dia menilai, kenaikan tol yang akan berlaku 1 November juga tidak disertai kemanfaatan jalan tol. Tulus mengaku heran jika tarif tol terus dinaikkan, tetapi fungsi dan kemanfaatan tol terus menurun, terutama tol dalam kota.


"Hal ini ditandai dengan menurunnya kecepatan rata-rata kendaraan di dalam tol, dan masih lamanya antrian di loket pembayaran tarif tol," kata dia.

Selain itu, selama ini pemerintah tidak pernah meningkatkan Standar Pelayanan Minimal jalan tol. Standar tersebut, lanjut Tulus, malah terus mengalami kemunduran setiap tahunnya. Padahal, standar pelayanan menjadi prasyarat kenaikan tarif.

"Sampai detik ini loket pelayanan tol masih manual, dengan cash. Padahal, Malaysia yang dulu belajar jalan tol dari Indonesia, sekarang semua transaksi pembayaran jalan tol dengan cashless. Jadi operator jalan tol tidak pernah meningkatkan standar pelayanan minimalnya, dan hanya bisa mengerek kenaikan tarif saja," jelasnya.

Agar kenaikan tarif tol ini dirasakan sesuai dengan kondisi saat ini, Tulus meminta Kementrian PUPR untuk melakukan audit secara terbuka bagaimana tingkat kepatuhan dan pemenuhan operator jalan tol dalam meningkatkan dan memenuhi standar pelayanan minimal jalan tol.

"Kementerian PUPR hanya dominan memperhatikan kepentingan operator jalan tol, dalam menaikkan tarif tol. Kepentingan masyarakat dan pengguna jalan tol diabaikan, terbukti tidak ada upgrade standar pelayanan minimal jalan tol. Seharunsya efisiensi perusahaan jalan tol juga dilihat dan mempertimbangkan kenaikan tarif tol," tandasnya. (DNy/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.