Sukses

Pemerintah Luncurkan Tol Laut di Pelabuhan Tanjung Priok

Pertumbuhan ekonomi yang terpusat di Pulau Jawa mengakibatkan transportasi laut di Indonesia tidak efisien dan mahal.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan bersama dengan Menteri Perdagangan Thomas Lembong meresmikan peluncuran Tol Laut di Terminal Penumpang, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Tol laut merupakan program nasional Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) yang ditatarbelakangi karena adanya disparitas harga yang cukup tinggi antara wilayah barat dan timur. Konsep tol laut adalah menghubungkan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia dengan kapal.

Pertumbuhan ekonomi yang terpusat di Pulau Jawa mengakibatkan transportasi laut di Indonesia tidak efisien dan mahal karena tidak adanya muatan balik dari wilayah-wilayah yang pertumbuhan ekonominya rendah, khususnya di Kawasan Timur Indonesia.

"Program tol laut itu tidak hanya pelabuhan, tapi yang lebih penting program angkutan melalui jalur laut, kita selama ini bahwa indikator ekonomi sering disebutkan nasional, padahal disparitas antar daerah besar," kata Jonan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (4/11/2015).

Ditambahkan Jonan, pada prinsipnya tot laut merupakan penyelenggaraan angkutan laut secara tetap dan teratur yang menghubungkan pelabuhan-pelabuhan hub disertai feeder dan Sumatera hingga ke Papua dengan menggunakan kapal-kapal berukuran besar sehingga diperoleh manfaat ekonomisnya.

Diharapkan dengan adanya program pelayaran kapal yang terjadwal ini dapat menurunkan disparitas harga untuk wilayah Indonesia Timur dengan wilayah produksi yang sebagian besar ada di wilayah Indonesia bagian Barat.

Dalam rangka petaksanaan program tot laut ini, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan memberikan penugasan kepada PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Persero).

Penugasan tersebut tertuang datam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Pubtik untuk Angkutan Barang Dalam Rangka Pelaksanaan Tol Laut yang diikuti dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 161 Tahun 2015 tanggal 16 Oktober 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 168 Tahun 2015 tentang Tanrif Angkutan Barang Dalam Negeri dan Bongkar Muat Dalam Rangka Pelaksanaan Tol Laut. ‎(Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.