Sukses

DPR dan Pegawai Lembaga Tinggi Negara Kecipratan THR di 2016

Besaran THR yang diperoleh adalah satu kali gaji tanpa tunjangan.

Liputan6.com, Jakarta - Kucuran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun depan juga akan mengalir ke pimpinan, anggota bahkan pegawai Lembaga Tinggi Negara, termasuk MPR/DPR RI. Besaran THR yang diperoleh adalah satu kali gaji tanpa tunjangan.

Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, mengungkapkan, pemerintah akan meniadakan kenaikan gaji seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menggantinya dengan pemberian THR di pemerintah pusat, daerah bahkan Kementerian/Lembaga Tinggi Negara, termasuk DPR.

"Semuanya dapat THR (DPR dan Lembaga Tinggi Negara)," katanya singkat saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (5/11/2015).

Kunta menambahkan, seluruh PNS termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi Negara akan mengantungi THR sebesar gaji masing-masing yang diterima setiap bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu.
 
"THR yang diterima sebesar gaji saja. Tunjangan tidak dapat," tegasnya.

"Kenaikan gaji dan pemberian THR sama saja. Tapi ke depannya THR tidak berdampak pada kenaikan pensiun," ujar Kunta.

Diakuinya, jumlah uang yang diterima pensiunan PNS setiap bulan tergantung gaji pokok terakhir mereka. Artinya, efisiensi APBN melalui pemberian THR belum akan dirasakan dampaknya pada tahun depan saat kebijakan berjalan, melainkan di tahun-tahun mendatang.

"Kalau setiap tahun gaji pokok naik, maka besarnya pensiun akan naik juga sampai pensiunan itu meninggal, termasuk istri atau suaminya. Jadi untuk APBN tahun yang sama (anggaran) tetap sama, tapi untuk tahun berikutnya, kenaikan gaji akan menimbulkan beban lanjutan, kalau THR kan tidak," jelas Kunta.

Tujuan lainnya dari penerapan THR, sambungnya, pemerintah melaksanakan kewajiban kepada seluruh PNS untuk memberi THR. Namun Kunta tidak mau mengakui ketika ditanyakan mengenai apakah selama ini para PNS tidak menerima THR.

"Pemerintah melaksanakan kewajiban memberi THR pada pegawainya. Tapi beda dengan gaji ke-13. Karena gaji ke-13 itu adalah hak, karena kita menghitungnya 1 tahun ada 52 minggu, itu berarti sama dengan 13 bulan," pungkas Kunta. (Fik/Ndw)

 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini