Sukses

Pemerintah Bakal Terapkan SNI untuk Pelumas

Sebagian kebutuhan konsumen dipenuhi oleh pelumas impor.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menyatakan akan mendorong kualitas pelumas di Indonesia. Lantaran selama ini pelumas di Indonesia dibanjiri oleh produk impor.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Harjanto berencana memberlakukan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI). Sebenarnya, lanjut dia kapasitas produksi pelumas nasional mencapai 1,8 juta KL. Namun, pemanfataan yang ada hanya sekitar 47 persen. Dia bilang, sebagian kebutuhan konsumen dipenuhi oleh pelumas impor.

"Total kapasitas kita besar sekali, 1,8 juta KL, tapi utilisasinya baru 47 persen. Impor banyak, kita ingin mendorong penggunaan SNI untuk pelumas," kata dia di Bekasi, Kamis (5/11/2015).

Besarnya kebutuhan pelumas impor tercermin dari nilai impor sendiri yang mencapai US$ 354 juta pada 2014. Sementara ekspor hanya US$ 85 juta.

Memang, untuk penerapan SNI perlu sinkronisasi dengan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Lantaran, Kementerian ESDM menerapkan  standar lain.

"Sekarang ESDM masih menggunakan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). Pelumas bisa dipasarkan sepanjang memenuhi standar spesifikasi Ditjen Migas Kementerian ESDM," tutur dia.

Saat ini, kata Harjanto sebanyak 250 perusahaan mengantongi NPT yang merupakan importir. "Sekarang tercatat ada 250 perusahaan yang mengantongi NPT‎, mereka importir. Kita berharap sedikit demi sedikit bisa dikurangi," tandas dia. (Amd/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.