Sukses

Tanggapan DPR soal Penggenaan Cukai Terhadap Minuman Ringan

Anggota Komisi XI DPR M. Misbakhun menuturkan, pengenaan cukai minuman berpemanis itu juga dapat menambah penerimaan negara.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan untuk memasukkan minuman berpemanis ke dalam objek cukai mulai 2016 mendapat dukungan dari anggota Komisi XI DPR RI, Muhamad Misbakhun.

Ia mengatakan, pengenaan objek cukai baru mutlak harus dilakukan pemerintah untuk mencapai target pendapatan kepabeanan dan cukai Rp 186,52 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

"Rencana itu sesuai kesimpulan rapat Komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan beberapa waktu lalu, bahwa pengenaan cukai terhadap produk ini bisa mendongkrak pendapatan negara," ujar Misbakhun dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (6/11/2015).

Dia menjelaskan, salah satu alasan kuat minuman berpemanis dikenakan cukai adalah produk tersebut berdampak pada kesehatan, yaitu bisa menyebabkan obesitas.

Menurut dia, jika pengenaan cukai minuman berpemanis diterapkan, ide itu berpotensi menambah penerimaan dalam jumlah besar.

Bukan itu saja, juga bermanfaat bagi penanggulangan masalah kesehatan. Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai menyatakan bahwa barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Dengan demikian, cukai menjadi cara ampuh agar peredaran barang tersebut dapat diawasi. Dari serangkaian kriteria tersebut, kata Misbakhun, maka minuman berpemanis telah masuk ke dalamnya. Sehingga, produk tersebut bisa dikenakan cukai berdasarkan UU Cukai.

"Produk minuman berpemanis telah memenuhi kriteria itu. Jadi, wajib dikenai cukai berdasarkan Undang-Undang Cukai," kata dia.

Ia menegaskan seharusnya pemerintah tak perlu ragu dalam mengenakan cukai terhadap minuman tersebut. Terlebih lagi, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis sudah diterapkan sejumlah negara di dunia. Hasilnya, penerimaan negara tersebut melonjak tajam.

Dia menyebut sejumlah negara yang telah menerapkan cukai terhadap minuman berpemanis, antara lain Amerika Serikat (AS), Laos, Thailand, India, Singapura, dan Meksiko."AS adalah negara yang pertama kali mendorong cukai untuk minuman berpemanis dan sekarang mereka menjadi major producer," lanjut dia.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebut pihaknya akan segera menghitung potensi dan memperkuat alasan pengenaan cukai atas dua objek minuman ringan tersebut karena telah mendapat restu dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sesuai dengan APBN, Dirjen Bea dan Cukai diminta untuk meng-excercise di objek minuman berpemanis dan minuman soda.

"Saya kira nanti akan diputuskan mana yang akan dijalankan lebih awal," kata dia.

Menurut Heru, dua objek tersebut sudah lama dikaji sebagai objek baru penerimaan negara. Lantaran, selama ini minuman bersoda dan berpemanis dianggap memberikan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat.

"Kami tidak ingin terjebak anggapan bahwa ini bisa meningkatkan pendapatan, tapi ini bisa juga sebagai kontrol konsumsi dan peredaran, kalau pendapatan tidak terlalu besar tapi kontrolnya kuat maka itu kita bisa terapkan," jelas Heru. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.