Sukses

Paket Kebijakan VI Dinilai Tidak Dukung Subtitusi Impor Obat

Selama ini masyarakat cenderung mempercayai obat-obat yang didatangkan dari luar negeri

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk mempermudah impor obat, bahan baku obat serta makanan dalam paket kebijakan ekonomi jilid VI. Adapun langkah yang ditempuh pemerintah ialah mempercepat perizinan impor.

Direktur Eksekutif Intitute for Development for Economics and Finance (Indef) Enny Sri Hartatati berpesan, pemerintah seharusnya juga memperhatikan kualitas obat dan bahan obat impor. Apalagi, selama ini masyarakat cenderung mempercayai obat-obat yang didatangkan dari luar negeri.

"Dengan dipercepat jaminan konsumen, standarisasi dijaga. Obat dan makanan punya dampak langsung konsumen," kata dia kepada Liputan6.com, seperti ditulis di Jakarta, Minggu (8/11/2015).

Dia menuturkan, seharusnya pemerintah berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Padahal, dengan mekanisme yang lama, obat di bawah standar masuk ke Indonesia. "Itu kebobolan menimbulkan sakit ada makanan yang menimbulkan keracunan," tambahnya.

Dia juga menuturkan, pemerintah juga harus memperhatikan industri di dalam negeri. Sebagaimana diketahui, pemerintah juga berkomitmen untuk mendorong subtitusi impor.

"Artinya kontradiktif  dengan subtitusi impor karena merk luar, ini impor China padahal belum tentu aman.  Dampaknya juga itu selain perlindungan konsumen juga bagaimana komitmen perlindungan produksi dalam negeri," tandas dia.

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan soal penyederhanaan impor bahan baku obat dan makanan. "Jadi selama ini BPOM sudah melakukan penyederhanaan, khususnya mengenai impor obat atau bahan baku obat dan makanan. Pada paket deregulasi pertama telah disampaikan penyederhanaan seperti dilakukan dengan online meskipun belum sepenuhnya. Sebagian masih tetap pakai kertas, belum paperless, " ujar Darmin.

Darmin mengatakan penyederhanaan tersebut telah membuat impor obat serta bahan baku obat dan makanan menjadi lebih singkat. "Paket deregulasi pertama itu dengan penyederhanaan berhasil memperpendek upaya pekerjaan untuk impor obat-obatan dan bahan baku obat menjadi 5,7 jam selesai. Itu adalah hasil dari paket kebijakan ekonomi pertama dan itu belum lama, baru satu bulan lalu," kata Darmin.

Ia mengatakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terus melakukan perbaikan dan penyederhanaan izin dengan proses elektronik. "Jadi tidak ada tanda tangan lagi dan tak ketemu untuk impor bahan baku obat. Jangan lupa kita impor hampir seluruh bahan baku obat karena belum berkembang industri itu. Jadi setelah dilakukan perbaikan diharapkan sudah optimal, sehingga tidak ada lagi kertas dan tanda tangan basah. Jadi proses impor kurang satu jam, " tutupnya. (Amd/Zul)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.