Sukses

RJ Lino Bongkar Alasan Perpanjang Kontrak JICT dengan Hutchison

Dengan memperpanjang kontrak, Pelindo II dapat melakukan pengembangan infrastruktur tanpa membebankan kepada pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta - PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) memandang perlu untuk segera memperpanjang kontrak terminal Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Hutchison Port Holdings (HPH). Alasannya, dengan perpanjangan kontrak tersebut Pelindo II mempunyai kesempatan untuk mengoptimalkan keuntungan dengan nilai mencapai US$ 486,5 juta atau senilai kurang lebih RP 6,6 triliun.

Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino menjelaskan, ada beberapa alasan yang mendasari mengapa Pelindo II memperpanjang kontrak JICT. 


Alasan pertama karena akan ada kompetisi pelabuhan internasional di Tanjung Priok pada 2019 nanti. Kedua, Pelindo II memiliki kesempatan untuk mengoptimalkan keuntungan dari sisa perjanjian sampai dengan 2019 dengan total nilai US$ 486,5 juta.

Jumlah tersebut berdasarkan hitungan bahwa perseroan akan mendapat uang muka sebesar US$ 215 juta. Selain itu, perseroan juga mendapat peningkatan nilai sewa yang dipercepat senilai US$ 110 juta.

Ada juga keuntungan dari pengembalian terminal 2 JICT senilai US$ 27 juta per tahun atau mencapai US$ 135 juta sampai dengan 2019 nanti.

"Alasan ketiga, di luar masalah finansial, pada saat yang sama perpanjangan kerja sama dengan Hutchison Port Holdings juta memberikan presenden yang baik untuk kepastian iklim investasi oleh asing di Indonesia," jelasnya seperti ditulis Rabu (11/11/2015).

Lino melanjutkan, Alasan keempat adalah dengan dana yang diperoleh, Pelindo II dapat melakukan pengembangan infrastruktur tanpa membebankan kepada pemerintah.

Sebelumnya, dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Angket Pelindo II Rizal Ramli sebelumnya mengungkapkan ada 7 pelanggaran yang dilakukan Lino sebagai Direktur Umum Pelindo II. Namun pelanggaran paling berat yang menyangkut perpanjangan perjanjian kerja sama JICT dengan HPH.

"Perpanjangan kontrak JICT dengan Hutchison tidak berdasarkan aturan, ini yang pertama. Seharusnya berakhir 27 Maret 2019, tapi perpanjangan dipercepat 2014. Ini tidak ada bedanya dengan kasus Freeport," tegas Rizal saat memberi keterangan dalam Rapat Pansus Angket Pelindo II, Gedung DPR Jakarta, Kamis 29 Oktober 2015. (Gdn/Ndw)

 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.