Sukses

Menteri Susi: Kapal Pelni Dilarang Buang Sampah di Laut

Gebrakan larangan bagi kapal-kapal penumpang membuang sampah di lautan dilakukan mulai tahun depan.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah populer dengan kebijakan moratorium izin kapal asing, komitmen memerangi pencurian ikan sampai penenggelaman kapal, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti akan menjalankan gebrakan larangan bagi kapal-kapal penumpang membuang sampah di lautan.

Upaya ini akan mulai berlaku tahun depan. Susi mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan mengimplementasikan program memberantas penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing) pada 2016.

"Selain destructive fishing, kita akan membuat program menuju zero poluted lautan mulai tahun depan. Jadi lautan kita tidak boleh terpolusi," ujar Susi saat ditemui di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Ia mengaku, Kementerian Kelautan dan Perikanan bakal mengeluarkan larangan bagi kapal-kapal penumpang untuk membuang sampah di lautan. Hal ini dilakukan untuk menjaga kelestarian laut dan menuju program laut untuk masa depan bangsa sehingga ini akan menjadi program prioritas pemerintah.

"Kapal-kapal penumpang dilarang membuang sampah di laut, terutama kapal-kapal Pelni. Kita akan buat surat untuk Direktur Utama Pelni supaya kapal-kapalnya tidak membuah sampah di laut. Karena laut bukan tempat sampah, tidak boleh tercemar. Laut juga bukan tempat kejahatan," papar Susi. (Fik/Ahm)*

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini