Sukses

Bila Ada Pelanggaran, JK Minta Soal Petral Diproses Hukum

Dalam audit tersebut ditemukan dugaan adanya pihak ketiga yang turut campur dalam pengadaan bahan bakar minyak (BBM).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan proses audit anak usaha PT Pertamina (Persero), yaitu PT Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Dalam audit tersebut ditemukan dugaan adanya pihak ketiga yang turut campur dalam pengadaan bahan bakar minyak (BBM).

Menanggapi hal ini, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengatakan, jika dalam hasil audit tersebut ditemukan pelanggaran pidana, maka harus dibawa ke proses hukum.

"Ya kalau ada pelanggaran pidana otomatis harus dilaporkan ke penegak hukum," ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Menurutnya, jika pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak melaporkan hal tersebut, maka akan menimbulkan masalah baru.

"Salah pemerintah kalau tidak dilaporkan, nanti lah (akan dilaporkan)," kata dia.

Sementara itu, mengenai keterlibatan pihak ketiga dalam pengadaan BBM, JK menyatakan dirinya harus melihat terlebih dahulu laporan lengkap hasil audit baru bisa menilai pelanggaran dalam proses pengadaan ini.

"Saya perlu lihat dulu laporannya," tandas dia.

Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, dari hasil audit terhadap Petral ditemukan adanya dugaan intervensi pihak ketiga dalam proses pengadaan BBM. Pihak ketiga ini merupakan badan usaha. Namun, pihaknya masih bungkam terkait oknum tersebut.

"Satu terbukti, tercatat berbagai dokumentasi Petral ada pihak ketiga bukan manajemen Petral dan Pertamina. Ikut campur intervensi dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah maupun produk BBM," kata dia.

Sudriman mengatakan, intervensi tersebut meliputi proses tender dengan memperhitungkan karyawan Petral untuk kepentingannya. Akibat dari intervensi tersebut, harga BBM yang diterima masyarakat pun tidak optimal.

Dengan hasil audit tersebut, pemerintah menyatakan akan mengkajinya dan melakukan proses hukum. Pemerintah sendiri, kata dia mendorong Pertamina untuk melanjutkan proses likuidasi.

"Sikap pemerintah konsisten apakah temuan ini sudah layak dikaji dimasukan pro justisia. Tetapi secara managerial sebagai regulator kita sampaikan Pertamina yakinkan proses likuidasi jalan terus tidak ada keraguan. Yakinkan ini tidak terulang lagi," tandas dia. (Dny/Zul)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.