Sukses

Menteri Susi Keluhkan RI Kebanjiran Impor Ikan Teri

alam rapat koordinasi Permendag Nomor 87 Tahun 2015 tadi malam, salah satu Menteri yang hadir adalah Menteri Susi

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan mempertegas soal Ketentuan Impor Produk Tertentu yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 terkait batasan waktu impor. Alasannya pengusaha mengeluhkan aturan yang dinilai kebablasan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, pemerintah akan memperjelas aturan ini dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian.

"Kita tidak akan merevisi Permendag 87, paling diperjelas. Sebab yang dikeluhkan, produsen boleh impor barang yang belum dibuat di sini, tapi ternyata untuk tes pasar. Harusnya ada batas waktunya dong, tidak bisa lama-lama tes, itu kan aneh," papar Darmin di kantornya, Jakarta, seperti ditulis Jumat (13/11/2015).

Ia menjelaskan, peraturan tambahan ini akan menyebutkan batasan waktu impor barang tertentu sesuai jenis barang. Akibat Permendag Nomor 87 Tahun 2015, sambung Darmin, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluhkan serbuan impor hasil perikanan, bahkan ikan teri ke Indonesia.

"Kementerian Kelautan dan Perikanan mengeluhkan, kok sekarang impor ikan teri banyak," terangnya.

Untuk diketahui, dalam rapat koordinasi Permendag Nomor 87 Tahun 2015 tadi malam, salah satu Menteri yang hadir adalah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal KKP Sjarief Widjaja mengatakan, pihaknya akan mementingkan industri perikanan dalam negeri. Sebagai contoh, lanjutnya, industri pengalengan lokal diarahkan menggunakan bahan baku seperti ikan dalam negeri.

"Ikan kita kan melimpah, kalaupun ada beberapa jenis produk yang tidak bisa diproduksi seperti salmon, kaviar, ya sudahlah impor tidak ada masalah," tegasnya.

Alasan lain, ia bilang, Indonesia selama ini memperoleh kemudahan impor dari Amerika Serikat (AS) dengan tarif sebesar nol persen. Sementara negara lain dipungut 14-20 persen.

"Kita kan tidak mau impor kita impor ikan dari negara lain, lalu diekspor ke AS. Itu bisa di-ban (jegal) sama AS. Itu sebabnya kita harus membatasi impor produk sejenis dengan produk kita, kemudian di reekspor lagi, misalnya ikan tuna, ikan teri dan ikan segar lainnya," tandas Sjarief. (Fik/Zul)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini