Sukses

Suntikan PMN Tertunda, PLN Diminta Cari Sumber Dana Lain

PLN telah mendapakan pinjaman Rp 2,2 triliun dari perjanjian kredit sindikasi tujuh bank dan lembaga keuangan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengarahkan PT PLN (Persero)‎ mencari suntikan dana dalam jangka pendek untuk menjalankan proyeknya sebelum mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN).

Direktur Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian ESDM Jarman‎ mengatakan, dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016, PMN yang diajukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ditunda penyalurannya sampai APBN-P.

"Kami harapkan PMN ditunda sampai APBN. Lihat sampai APBNPnya," kata Jarman, di kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta, Jumat (13/11/2015).

Menurut Jarman, agar proyek tetap berjalan‎, PLN harus mencari pinjaman dalam jangka pendek. PLN sudah mendapat sokongan dana dari tujuh Bank pembangunan daerah dan lembaga jasa keuangan pemerintah beberapa waktu lalu.‎

"Jangka pendek cari pendanaan, kemarin sudah ada sindikasi, kondisi PLN masih memungkinkan. pinjaman jangka pendek," ungkap Jarman.

Tujuh bank dan lembaga keuangan pemerintah menyediakan pinjaman (sindikasi) untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU‎) Riau 2X110 Mega Watt (MW). Jumlah kredit maksimum fasilitas sebesar Rp 2,2 triliun dengan tenor pinjaman selama 10 tahun sejak penandatanganan perjanjian kredit sindikasi.

Tujuh kreditur yang berkomitmen dalam perjanjian kredit sindikasi adalah Bank DKI, dan Bank Jateng, Bank Aceh, Bank Kalteng, Bank Riau Kepri, Bank Kalbar, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali serta PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI), BUMN di bawah koordinasi Kementerian Keuangan‎.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro membantah membatalkan Penyertaan Modal Negara (PMN) ‎dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2016.

Bambang mengatakan, meski belum dianggarkan dalam APBN 2016, tetapi PMN yang diajukan sebesar Rp 39 triliun untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut tidak dibatalkan.

‎Bambang mengungkapkan, PMN untuk BUMN masih bisa diajukan namun waktunya diundur dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) yang rencananya dilakukan pada kuartal I 2016.

"Cuma bahasan pencairan akan dilakukan waktu pemerintah ajukan APBN triwulan1 2016. Jadi disitulah pembahasan rencan PMN dilakukan di DPRnya dilakukan komisi terkait," pungkas Bambang. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini