Sukses

BNP2TKI Gandeng Jimly School Gelar Bimtek Legal Drafting

Diharapkan melalui Bimtek dapat meningkatkan kemampuan para pegawai di BNP2TKI dalam merancang undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta - Biro Hukum dan Humas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bekerjasama dengan Jimly School Law and Government (JSLG) menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Perancangan Peraturan Perundangan-undangan (Legal Drafting) dalam rangka meningkatkan kualitas pegawai dalam membuat rancangan peraturan perundangan.

"Bimtek ini telah tiga kali dilaksanakan oleh Biro Hukum dan Humas. Diharapkan melalui Bimtek ini dapat meningkatkan kemampuan para pegawai di BNP2TKI dalam hal merancang suatu perundang-undangan," kata Kepala Biro Hukum dan Humas BNP2TKI, Ramiany Sinaga, Jumat (13/11/2015). 

Dia menjelaskan, BNP2TKI adalah pelaksana kebijakan dan peraturan dari Kementerian Tenaga Kerja. Namun jika peraturan yang ditunggu belum keluar maka untuk sementara dibuatlah peraturan Kepala BNP2TKI untuk mengisi kekosongan peraturan tersebut.



Dasar dari membuat rancangan ini ada di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Di unit teknis Kedeputian butuh bimtek ini dalam hal membuat draft, walau ada biro Hukum dan Humas, namun tiap Direktorat suatu saat harus membuat peraturan teknis terkait tupoksinya" ujar Ramiany.

Selanjutnya adalah tahap pengharmonisasian oleh Biro Hukum dan Humas, agar tidak terjadi saling kontradiksi, dan harus sejalan dengan aturan yang lebih tinggi di atasnya.

Ramiany juga menjelaskan mengenai surat edaran yang seolah seperti peraturan baru. Surat edaran ini sifatnya hanya untuk menghimbau, menekan dan memerintahkan agar melaksanakan aturan yang telah dibuat.

"Fungsi Surat edaran ini adalah untuk melaksanakan aturan yang sudah dibuat, dan bukan merupakan sebuah peraturan yang baru" tambahnya

Ramiany mengharapkan melalui Bimtek ini, seluruh peserta mengetahui dan paham bagaimana menghadapi suatu gugatan, belajar membuat jawaban dalam kasus-kasus hukum yang dihadapi.

"Tidak hanya menyangkut teori praktik, bahasa tentang undang-undang, bahasa Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri, dan Perkabadan juga membuat suatu konsideran itu perlu dipahami oleh semua teman-teman" tutupnya. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini