Sukses

Tingkatkan Penyaluran Kredit, BI Longgarkan Kebijakan

BI memutuskan menurunkan angka Giro Wajib Minimum (GWM) Primernya dari 8 persen menjadi 7,5 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk kembali mempertahankan suku bunga acuannya (BI rate) di level 7,5 persen. Selain itu, BI memutuskan menurunkan angka Giro Wajib Minimum (GWM) Primernya dari 8 persen menjadi 7,5 persen.

Deputi Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo menegaskan, kebijakan itu dilakukan untuk memberikan kelonggaran kepada masyarakat dalam mendapatkan akses kredit perbankan. Dengan demikian, perbankan memiliki dana lebih untuk disalurkan ke kredit.

"Kapasitas memberi pinjaman perbankan kurang lebih Rp 18 triliun, dengan pelonggaran ini bank-bank bisa meningkatkan kapasitas kredit mereka," kata Perry di Gedung Bank Indonesia, Selasa (17/11/2015).


Perry menamb ahkan kebijakan GWM Primer ini juga merupakan rangkaian pelonggaran kebijakan setelah sebelumnya menurunkan Down Payment (DP) di sektor kredit properti atau Loan to Value (LTV).

Dikatakan Perry dengan kebijakan kelonggaran LTV yang telah dijalankan direalisasikan dengan peningkatan kredit ke sektor properti real estate mencapai 20,6 persen. Pertumbuhan kredit tersebut di atas rata-rata target kredit keseluruhan akhir tahun yang hanya 11 persen.

‎"Pelonggaran kebijakan makro ini memang sudah cukup positif untuk mendukung penyaluran kredit porperti, yang belum memang sektor KPR, masih 7,3 persen pertumbuhannya," tegas Perry.

‎Seperti diketahui, Giro Wajib Minimum disingkat GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh Bank yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar Persentase tertentu dari Dana Pihak Ketiga Bank / DPK (merupakan kewajiban Bank kepada penduduk dan bukan penduduk dalam rupiah dan valuta asing).

Dalam perhitungan GWM, DPK berpedoman kepada laporan DPK dalam Rupiah dan Valuta Asing pada Laporan Berkala Bank Umum. Bank diwajibkan memenuhi GWM dalam rupiah yang terdiri dari GWM Primer, GWM Sekunder & GWM LDR serta tambahan GWM Valas bagi bank devisa‎. (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini