Sukses

Vonis Bagi Pencetak Uang Palsu Semakin Berat

Jumlah temuan uang palsu meningkat signifikan mencapai 273.223 lembar sepanjang Januari-Oktober 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Para pelaku pemalsuan uang kini akan mendapat hukuman lebih berat. Kejaksaan dan Pengadilan memberi masa hukuman dua kali lipat dari sebelumnya.

Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Suhaedi mengatakan, jumlah temuan uang palsu meningkat signifikan mencapai 273.223 lembar sepanjang Januari-Oktober 2015 dibanding dengan realisasi tahun sebelumnya yang tercatat 122.091 lembar. 

Karena semakin tingginya angka pemalsuan uang tersebut, maka aparat yang berwajib memberikan efek jera yang lebih besar kepada para pemalsu tersebut.

"Tuntutan dan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan ke pelaku tindak pemalsuan uang lebih tinggi dari beberapa waktu sebelumnya. Biasanya kan hanya 5 tahun, sekarang 10 tahun hingga 14 tahun," tegasnya saat Konferensi Pers di Gedung BI, Jakarta, Senin (23/11/2015).


Sebagai contoh, Suhaedi mengatakan, pelaku pemalsu uang di Jember misalnya, Pengadilan Negeri setempat menjatuhi hukuman kepada tersangka Agus Sugioto dan Abdul Karim selama 14 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa selama 18 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Satu lagi kasus di Bajawa, Nusa Tenggara Timur atas tersangka pemalsu uang Syaiful Ahmad. Pria ini divonis pidana 10 tahun dan denda Rp 200 juta oleh Pengadilan Negeri setempat. Sementara tuntutan Jaksa 12 tahun penjara.

"Kami (BI) memang minta kepada Kejaksaan dan Kepolisian untuk menuntut para pemalsu uang ini dengan hukuman lebih berat supaya memberi efek jera karena telah melakukan tindakan tidak baik. Sebab ini akan mengganggu keyakinan masyarakat terhadap uang rupiah," jelas Suhaedi.

Ia mengatakan, BI mengupayakan beberapa hal dalam menjalankan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kestabilan nilai tukar rupiah dan pada integritas fisik uang rupiah sebagai alat pembayaran dan penyimpan nilai yang berharga.

Pertama, Suhaedi mengaku, BI mengupayakan agar uang rupiah tidak mudah dipalsukan. Secara periodik, melakukan peningkatan fitur pengaman, mengganti atau menyempurnakan desain fitur pengaman.

Kedua, melakukan peningkatan kualitas bahan baku uang. Ketiga, melakukan edukasi dan sosialiasi kepada masyarakat mengenai ciri-ciri keaslian rupiah. Serta keempat, meningkatkan kerjasama dengan aparat penegak hukum, Kepolisian, Kejaksaan dan Lembaga Pemerintah lain untuk memerangi peredaran uang palsu. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.