Sukses

Tak Digubris Pemerintah, Buruh Ancam Gelar Aksi Demo Lebih Besar

Presiden KSPI, Said Iqbal menyadari bahwa perjuangan menolak regulasi PP 78/2015 tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Liputan6.com, Jakarta - Perjuangan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut tiga hal akan berlanjut pada pekan depan, setelah aksi mogok nasional 24-27 November lalu tidak digubris pemerintah.

Ada beberapa langkah yang bakal ditempuh oleh KSPI yaitu mulai dari demo, judicial review (hak uji materil) ke Mahkamah Agung (MA) hingga mendesak DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menilik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.


Presiden KSPI, Said Iqbal menyadari bahwa perjuangan menolak regulasi PP 78/2015, termasuk di dalamnya formula baru perhitungan upah minimum tidak semudah membalikkan telapak tangan.

"Kami sadar tidak gampang PP 78/2015 bisa diubah, apalagi pemerintah bersikap tidak mau merevisinya," kata Said saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Minggu (29/11/2015).

Ia mengungkapkan, buruh tetap akan menuntut tiga hal. Pertama, mencabut PP 78/2015. Kedua, menolak pemberlakukan upah murah yang didasari perhitungan inflasi plus pertumbuhan ekonomi. Ketiga, meminta Gubernur menaikkan upah minimum sektoral minimal Rp 500 ribu.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aksi yang bakal digelar

Aksi yang bakal digelar

Untuk memperjuangkan tuntutan tersebut, buruh akan kembali menggelar aksi lanjutan, selain mogok nasional pada pekan lalu. Sederet aksi tersebut, antara lain :

1. Melakukan judicial review ke MA. Langkah ini akan disertai aksi demo dengan mengerahkan massa 5 ribu sampai 10 ribu lebih buruh di seluruh Jabodetabek. Aksi itu akan digelar paling cepat Kamis pekan depan atau dua minggu lagi.

2. Melaporkan pelanggaran konvensi International Labour Organization (ILO) Noor 131, 87 dan 98 kepada Complein Freedom Association (CFA). Di mana pembahasan dan penetapan upah minimum tidak lagi melibatkan serikat pekerja.

3. Melakukan aksi besar-besaran di DPR RI untuk menuntut pembentukan Pansus PP 78/2015 tentang Pengupahan. Aksi demo ini akan melibatkan lebih dari 10 ribu buruh pada Jumat pekan depan.

4. Demo lebih besar lagi akan digelar saat peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) pada 20 Desember mendatang. KSPI akan menerjunkan ratusan ribu buruh menyuarakan "Upah Murah sebagai Pelanggaran HAM".

Demo akan berlangsung serempak di 22 Provinsi dan 200 Kabupaten seluruh Indonesia. Untuk buruh Jabodetabek, demo terpusat di depan Istana Negara, sedangkan bagi buruh di daerah, demo dilakukan di depan kantor Gubernur masing-masing daerah.

"Dan mulai Januari-Juli tahun depan, setiap bulannya akan ada aksi mogok daerah. Setiap daerah bisa berbeda-beda waktunya, tapi akan selalu ada aksi mogok setiap bulan," pungkas Said. (Fik/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.