Sukses

BKPM Tinjau Ulang Panduan Investasi Sektor Kesehatan

Perombakan daftar investasi di sektor kesehatan dilakukan setelah mendapat usulan dari kementerian terkait.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang menyusun ulang Panduan Investasi yang sebelumnya bernama Daftar Negatif Investasi (DNI). Dalam penyusunan ini, BKPM berencana untuk merombak daftar dalam kategori sektor kesehatan. 

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Franky Sibarani menjelaskan, perombakan di sektor kesehatan tersebut dilakukan setelah mendapat usulan dari kementerian terkait. Beberapa sub sektor memang diusulkan terbuka bagi investor asing namun beberapa sub sektor lainnya yang sebelumnya terbuka diusulkan untuk dibatasi. 

"Untuk yang high technology akan dibuka untuk asing. Sementara yang medium low tech seperti kassa, maksimal kepemilikan asing hanya 49 persen,"ucap Franky, di Jakarta, Jum'at, (04/12/2015).

Franky menambahkan, untuk alat kesehatan yang selama ini dikategorikan masuk distributor umum, diusulkan untuk dibatasi dengan maksimal kepemilikan asing 33 persen.

Selain itu, salah satu contoh yang perlu diatur dalam panduan investasi terkait alat kesehatan adalah pengaturan untuk benang bedah. Untuk usaha produksi benang bedah ini, karena tidak ada dalam klasifikasi baku lapang usaha Indonesia (KBLI). Maka BKPM diharapkan, akan melakukan koordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS).

"Benang bedah ini sebenarnya terbuka, tetapi karena tidak ada KBLI-nya maka masuk ke obat jadi terbatas hanya 85 persen," tambahnya.

BKPM juga akan menyampaikan kendala-kendala terkait nomenklatur dan pengaturan KBLI ini, terhadap BPS. "Kami akan koordinasikan dengan pihak BPS terkait hal tersebut,"ucapnya.

Upaya BKPM untuk membuka bidang usaha tersebut, diharapkan akan dapat meningkatkan minat investasi dalam produksi alat-alat kesehatan di Indonesia, sehingga akan terjadi transfer teknologi nantinya.

Selama ini ketersediaan alat kesehatan banyak dipasok dari perdagangan besar farmasi, "Saat ini sudah banyak pedagang besar jumlahnya menurut data dari kementrian, teknis jumlahnya kurang lebih 4,000 pedagang,"tutupnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini