Sukses

UKM yang Masuk Pasar Modal Harus Berstatus PT

Ketentuan BEI saat ini hanya perusahaan beraset Rp 5 miliar yang bisa mencatatkan sahamnya di BEI.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk mencari instrumen pendanaan lewat pasar modal. Opsi yang bisa diambil bisa dengan melepas saham melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO) maupun menerbitkan surat utang (obligasi).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dijalankan oleh UKM jika ingin mencari pendanaan melalui pasar modal. Ia mencontohkan, jika ingin IPO, UKM mesti berstatus Perusahaan Terbatas (PT).

"Untuk IPO memang harus PT, karena terkait dengan pengeluaran saham. Untuk bentuk lain apakah mau masuk papan persiapan atau apa sehingga disiapkan oleh modal ventura, tapi begitu masuk bursa harus PT," kata dia di Jakarta, Jumat (4/12/2015). Namun memang, syarat tersebut masih sebatas kajian.

Nurhaida melanjutkan, OJK juga sedang menilik aturan apakah UKM perlunya ada papan khusus sehingga menarik untuk masyarakat. "IPO mereka listing kalau tidak secondary market tidak menarik, berarti di bursa perlu dibuat peraturan tentang dibuat listingnya UKM. harus ada kemudahan-kemudahan kalau dengan perusahaan besar lainnya tidak mampu. karena itu harus ada pengecualian," tambahnya.

Jika itu tak cukup menarik untuk merebut hati pasar, maka akan ada penugasan kepada broker untuk menjadi market maker. "Kalau tidak pas, maka perlu market maker kita buat lagi peraturan market maker. Ini proses membutuhkan waktu, pendalaman serius, sehingga pada saat diluncurkan bisa berjalan apa yang kita rencanakan. Tahapan-tahapan ini ada butuh waktu," tambahnya.

Direktur Utama BEI Tito Sulistio menampik istilah UKM dalam rangka mendorong alternatif pembiayaan lewat pasar modal. Tito berpendapat, UKM ialah perusahaan kecil yang akan tumbuh menjadi perusahaan besar.

Dia mengatakan, ketentuan BEI saat ini hanya perusahaan beraset Rp 5 miliar yang bisa mencatatkan sahamnya di BEI. "Sekarang sih pada prinsipnya Rp 5 miliar sudah bisa go public. Kita kan sebenarnya ada dua papan, papan utama dan papan pengembangan, screen nya satu, pertanyaannya itu satu screen atau dua screen. Nah itu belum, kita lihat," jelasnya.

BEI sendiri kata Tito sedang mengkaji perusahaan kecil ini supaya bisa mencari pendanaan dalam pasar modal. Tak hanya perusahaan kecil, BEI juga bakal mendorong perusahaan rintisan atau start up company mencari pendanaan di pasar modal.

"Peraturan ada aset, yang lain sedang digodok. Kayak kita bikin sistem akuntansinya. Misalkan perusahaan olah raga, itu beli pemain tidak masuk dalam biaya operasional tapi masuk aset, itu kan sedang dibikin. Kita sedang kerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), bagaimana start up company, itu akuntansinya sedang diatur," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • IPO adalah singkatan dari Initial Public Offering.

    IPO

  • Obligasi adalah surat pinjaman dengan bunga tertentu dari pemerintah yang dapat diperjualbelikan.

    obligasi

Video Terkini