Sukses

Sigit Priadi Mundur, Pengampunan Pajak Harus Jalan Terus

Rancangan Undang-undang (RUU) tax amnesty inisiatif pemerintah sudah masuk di Badan Legislatif DPR RI.

Liputan6.com, Jakarta - Paska pengunduran diri Sigit Priadi Pramudito sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) dipastikan tetap jalan terus. Upaya tersebut ditaksir bisa menambah penerimaan pajak sekitar Rp 60 triliun.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, Rancangan Undang-undang (RUU) tax amnesty inisiatif pemerintah sudah masuk di Badan Legislatif DPR RI, sehingga dapat berlanjut ke pembahasan antara pemerintah dengan DPR.

"Dalam diskusi pasti ada perdebatan. Jika selesai pada 20 Desember 2015 pun, bukan langsung kami laksanakan. UU pasti ada sosialisasi dulu. Yang pasti kami harap 101 juta orang ikut tax amnesty," ujarnya di Jakarta, belum lama ini.

Dihubungi terpisah, Pengamat Perpajakan sekaligus Managing Partner dari CITASCO, Ruston Tambunan mendukung kebijakan tax amnesty untuk memaksimalkan penerimaan pajak di tahun ini maupun tahun depan. Alasannya, perhitungan penerimaan pajak yang bisa terkumpul dari kebijakan ini sekitar Rp 60 triliun.

"Iya dong harus diteruskan, karena sudah dibujetin Ditjen Pajak penerimaannya. Walaupun saya tidak yakin bisa dapat Rp 60 triliun, sebab menurut saya terlalu muluk," papar Ruston.

Ia menjelaskan, dari perkiraan dana orang Indonesia yang terparkir di luar negeri sebesar Rp 2.000 triliun, sekitar 60 persennya merupakan uang produktif dari para pebisnis Indonesia. Sehingga tinggal tersisa 40 persen yang punya kesempatan berpindah masuk ke Indonesia.

"Kalau itu uang produktif, buat apa lagi di bawa ke sini. Karena di luar negeri pun sudah kena pajak. Jadi harus diperdalam lagi, apa benar bisa dapat Rp 60 triliun," terang Ruston.

Sigit Priadi sebelumnya mengatakan, potensi penerimaan pajak dari skema tax amnesty yang berjalan tahun depan dengan tarif tebusan 4 persen di semester I 2016 dan semester II sebesar 6 persen‎, mencapai Rp 60 triliun.

"Dari dana yang terparkir di luar negeri dan bisa masuk ke Indonesia, potensinya Rp 2.000 triliun. Jika dikenakan pajak 3 persen yang berasal dari tarif tebusan tax amnesty November-Desember 2015, maka bisa terkumpul Rp 60 triliun," pungkas Sigit. (*)



**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.