Sukses

Paket Kebijakan Jilid VII Bakal Dongkrak Daya Saing Industri

Dalam paket kebijakan tersebut terdapat tiga poin utama yang berkaitan erat dengan peningkatan daya saing sektor padat karya

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) optimistis paket kebijakan ekonomi jilid VII yang diluncurkan oleh pemerintah akan berdampak positif pada peningkatan daya saing investasi sektor padat karya.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, dalam paket kebijakan tersebut terdapat tiga poin utama yang berkaitan erat dengan peningkatan daya saing sektor padat karya.

Pertama adalah insentif tax allowance untuk industri garmen dan industri sepatu, kedua insentif keringanan pajak penghasilan (PPh 21) untuk kedua industri tersebut, serta layanan izin investasi 3 jam yang menghasilkan 8 produk perizinan ditambah 1 surat booking tanah.

Menurut dia, diluncurkannya paket kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah terhadap sektor padat karya. Terlebih, dalam komunikasi dengan investor mereka mengkhawatirkan daya saing dibandingkan negara lain,  terutama akibat biaya produksi yang lebih tinggi.

"Paket kebijakan ini diharapkan berdampak positif tidak hanya bagi investor existing yang mengalami masalah, namun juga menarik minat investasi baru maupun perluasan di sektor padat karya tersebut," ujarnya di Jakarta, Sabtu (5/12/2015).

Franky mengungkapkan, perusahaan yang berhak mendapatkan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh 21) tersebut yaitu perusahaan memperkerjakan minimal 5.000 orang, menyampaikan daftar pegawai perusahaan, serta hasil produksi yang diekspor minimal 50 persen dihitung dari hasil ekspor tahun sebelumnya.

"Keringanan diberikan untuk laporan penghasilan kena pajak sampai Rp 50 juta dibawah per tahun. Keringanan tersebut diberikan dalam waktu 2 tahun dan dapat dievaluasi untuk diperpanjang," kata dia.

Pemberian insentif tax allowance ini, lanjut Franky, memerlukan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.

"Dalam tax allowance tersebut, perusahaan akan mendapatkan keringanan pajak penghasilan sebesar 5 persen setiap tahun dari nilai investasi,  selama 6 tahun," jelasnya.

Franky juga menegaskan, dalam komunikasinya dengan wakil Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) dan Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo), diperoleh informasi perusahaan-perusahaan industri garmen dan industri sepatu sangat mengharapkan adanya insentif fasilitas keringanan PPh 21 ini dan akan memanfaatkan insentif tersebut.

Selain itu, lanjut dia, juga tidak keberatan dan menyetujui adanya persyaratan penyampaian daftar karyawan perusahaan pada waktu pengajuan permohonan insentif karena ini memang sudah menjadi kewajiban keikutsertaan karyawan dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Sebagai gambaran, nilai ekspor Industri Tekstil pada 2014 adalah US$ 5,56 milliar, industri sepatu US$ 2,99 milliar. Sedangkan pertumbuhan untuk industri tekstil pada semester I 2015 meningkat secara signifikan sebesar 613 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya yang mencapai Rp 759 milliar.

Sedangkan industri sepatu pada semester I tahun 2015 meningkat 58 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya  sebesar Rp 3,88 trilliun.

Dari sisi investasi selama periode Januari-September 2015, sektor tekstil dan sepatu mencatatkan realisasi investasi sebesar Rp 11,55 triliun yang terdiri dari sektor tekstil sebesar Rp 9,8 triliun meningkat 148 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya dan sektor sepatu atau alas kaki dengan nilai mencapai Rp 1,6 triliun atau turun 35 persen dari periode yang sama tahun sebelumnya.

Sektor tekstil dan sepatu menyerap 106.103 tenaga kerja efektif atau 6,2 kali dari daya serap sektor lainnya setara dengan penyerapan 17.124 tenaga kerja Indonesia per Rp 1 triliun investasi yang dilakukan di sektor tersebut.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.