Sukses

YLKI: Penerapan Tarif Listrik Seperti Pertamax Langgar Konstitusi

Ketua Harian YLKI menilai, penetapan tarif adjustment oleh PLN telah melanggar konstitusi.

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ‎menilai penetapan tarif adjustment oleh PT PLN (Persero) telah melanggar konstitusi. Dengan penerapan tersebut, tarif listrik dapat berubah setiap waktu yang ditentukan seperti harga Pertamax.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, penetapan tarif listrik adjustment dengan menggunakan formula inflasi, rata-rata harga minyak‎ Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) dan kurs dolar membuktikan tarif listrik telah dilepas ke pasar.

"Makanya  saya minta agar peraturan yang mengatur harga listrik adjusment dibatalkan," kata Tulus, dalam sebuah diskusi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Minggu (6/12/2015).

Tulus menuturkan, pelepasan harga tarif menggunakan mekanisme pasar telah melanggar konstitusi. Hal itu lantaran tidak ada peran negara yang mengatur pembentukan tarif tersebut.

Esensialnya listrik ada peran negara. Secara subtansi ini bertentangan dengan institusi. Akan tetapi semua dilepas ke pasar. Ini tidak boleh kalau tidak uji materi

Tulus mengaku telah menyampaikan hal tersebut ke Pemerintah dan pihak terkait sebelum penerapan tarif yang berubah setiap bulan tersebut diberlakukan.
‎

"Sudah saya sampaikan dalam diskusi dengan pemerintah dan PLN berbagai kesempatan saya sampaikan, karena melanggar konstitusi, peran negara hilang adanya peranpasar semua," pungkas Tulus.

12 golongan tarif listrik sudah mengikuti mekanisme tariff adjusment tersebut adalah :

1. Rumah Tangga R-1/Tegangan rendah (TR) daya 1.300 VA

2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA

3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA

4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas

5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA

6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya diatas 200 kVA

7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA

8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas

9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA

10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA

11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan

12. Layanan khusus TR/TM/TT.
    

** Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.