Sukses

BKPM Matangkan Panduan Investasi E-Commerce

Isu-isu yang masih memerlukan pembahasan antara lain jumlah kepemilikan asing yang diizinkan di sektor e-commerce.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) merencanakan pembahasan lanjutan terkait dengan panduan investasi sektor e-commerce, dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). 
 
Pembahasan lanjutan diperlukan mengingat masih adanya isu-isu yang belum tuntas dalam rapat koordinasi sebelumnya.
 
Kepala BKPM Franky Sibarani memaparkan isu-isu yang masih memerlukan pembahasan antara lain jumlah kepemilikan asing yang diizinkan di sektor e-commerce, batas kewenangan antara Kemendag dan Kemkominfo, serta adanya usulan baru terkait bidang usaha ekonomi digital. 
 
“Dalam rapat koordinasi sebelumnya, ada usulan kepemilikan asing untuk sektor e-commerce dapat dibuka hingga 49 persen. Ada juga usulan kepemilikan asing dibatasi hanya 33 persen dengan minimal total investasi US$ 15 juta. Sementara untuk pembagian kewenangan di antara kedua kementerian terkait, ada wacana Kemkominfo terkait dengan infrastrukturnya, sementara Kemendag mengatur perdagangannya. Hal tersebut masih perlu dimatangkan lagi sehingga dapat terimplementasi,”ujar Franky, Selasa (8/12/2015).
 
Dia mencontohkan usaha seperti Gojek, Uber tidak mau diklasifikasikan sebagai usaha transportasi karena mereka tidak secara langsung memiliki armada. Begitu juga dengan usaha seperti Lazada dan Tokopedia yang tidak dikategorikan sebagai perdagangan karena tidak memiliki inventori barang secara langsung.  
 
“Panduan investasi yang akan dihasilkan diharapkan dapat memayungi ide bisnis baru semacam ini sehingga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Tentu akan dilakukan koordinasi dengan BPS terkait bidang usaha baru agar dapat tercatat klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI),” jelas Franky. 
 
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan, Menkominfo Rudiantara menyampaikan visi Indonesia sebagai negara ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dengan total valuasi US$ 130 miliar atau sekitar Rp 1.756 triliun. Salah satu langkah yang akan dilakukan pemerintah adalah menumbuhkan 1.000 teknopreneur pada 2020 dengan total valuasi US$ 10 miliar atau sekitar Rp 138 triliun.
 
BKPM saat ini sedang menyelesaikan pembahasan Panduan Investasi sebagai pengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014. Proses pembahasan memasuki tahapan koordinasi dengan kementerian teknis. Sebelumnya, BKPM telah menerima 454 masukan terkait rencana revisi panduan investasi. 
 
Masukan-masukan tersebut setelah dikelompokkan ke dalam sektor-sektor dan bidang usaha yang sama jumlahnya jadi 222 masukan, masing-masing sektor ESDM 23 usulan, kehutanan 9 usulan, kesehatan 9 usulan, keuangan 1 usulan, Komunikasi dan Informatika 8 usulan, pariwisata dan ekonomi kreatif 7 usulan, pekerjaan umum 9 usulan, pendidikan dan kebudayaan 4 usulan, perbankan 1 usulan, perdagangan 32 usulan, perhubungan 36 usulan, perindustrian 9 usulan, pertahanan keamanan 6 usulan, pertanian 43 usulan, ketenagakerjaan 2 usulan, dan sektor lainnya 16 usulan. BKPM sendiri mengharapkan aturan baru tentang Panduan Investasi ini dapat selesai April 2016 mendatang.(Yas/Nrm)
 
** Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6
 
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini